Musalim Minta Ganti Rugi Rp30 Juta Usai Calon Istri Kabur Bareng Pacar

Musalim (31), menuntut uang ganti rugi kepada keluarga calon istrinya karena gagal menikah di menit-menit akhir jelang ijab kabul.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 25 Mei 2026, 15:47 WIB
Davin siap menikah dengan Nayla usai digerebek polisi di kamar hotel. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Pati - Pihak keluarga Muhammad Musalim (31), yang gagal menikah karena calon istrinya kabur menjelang akad nikah, kini mengajukan tuntutan uang ganti rugi kepada keluarga mempelai putri.

Tuntutan uang ganti rugi dari keluarga Muhammad Musalim kepada kedua orang tua Nayla Anik Setyawati, terungkap saat mediasi yang difasilitasi Kapolsek Tlogowungu Pati, AKP Mujahid.

Pihak Polsek Tlogowungu membuka ruang mediasi yang mempertemukan keluarga Muhammad Musalim dengan pasangan suami istri Siti Munawaroh dan Sugiyanto selaku orang tua Nayla.

Dalam pertemuan itu, Muhammad Musalim merelakan keinginan Nayla Anik Setyawati untuk tidak melanjutkan kembali proses pernikahan mereka. Namun, Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada keluarga Nayla.

Uang ganti rugi tersebut sebagai pengganti biaya pengeluaran keluarga Musalim, yakni dalam menyiapkan mahar dan barang barang seserahan untuk prosesi pernikahan yang akhirnya batal.

Di hadapan polisi, pihak keluarga Nayla menyanggupi uang ganti rugi sebesar Rp30 juta yang diajukan keluarga Musalim. Proses pembayaran uang ganti rugi disepakati akan diserahkan pada tanggal 15 Juni 2026.

Kesepakatan pembayaran uang ganti rugi dari keluarga Nayla ke pihak Musalim, disaksikan aparat Polsek Tlogowungu.

"Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla, selanjutnya akan dibayar pada 15 Juni 2026," terang AKP Mujahid.

Selanjutnya, mediasi kedua mempertemukan antara pihak keluarga Nayla dengan keluarga Davin Febriansyah. Davin merupakan laki-laki yang bersama Nayla saat pelarian dari Desa Tanjungsari Tlogowungu ke hotel di Jepara.

 

Keluarga Davin Siap Bertanggung Jawab

Davin, pacar Nayla saat digerebek di kamar hotel. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Dalam pertemuan itu, keluarga Davin siap bertanggungjawab untuk menikahi Nayla Anik Setyawati. Prosesi pernikahan keduanya segera dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, pihak orang tua Nayla yakni Siti Munawaroh dan Sugiyanto, juga sepakat menikahkan putrinya dengan Davin. Selain itu, orang tua Nayla juga melayangkan tuntutan ganti rugi atas kerugian material kepada Davin.

Tuntutan uang ganti rugi yang diminta orang tua Nayla sebesar Rp70 juta, yakni untuk mengganti biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan keluarga Nayla.

Sebab hajatan pernikahan yang seharusnya berlangsung Kamis (21/5/2026), pihak keluarga Nayla telah menyediakan sound system, MUA, fotografer dan sajian makanan dan minuman untuk menjamu para tamu. Namun persiapan itu berakhir ambyar.

Menurut Mujahid, pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi Rp70 juta kepada Davin. Namun pihak Davin menyanggupi pembayaran uang ganti rugi dengan cara dicicil sebesar Rp4 juta setiap bulan.

Davin juga menyatakan bersedia membantu pihak keluarga Nayla untuk melunasi uang ganti rugi kepada Musalim sebesar Rp30 juta.

"Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya," imbuh AKP Mujahid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya