Gitaris Geisha, R ditangkap atas penggunaan dan kepemilikan 1 paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram dan 1 bungkus cigarette paper merek Marsbrand. Atas perbuatannya itu, ia terancam 12 tahun penjara.
Selain R, polisi juga menangkap 2 teman gitaris Geisha itu. Para pelaku terancam Pasal 111 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman antara minimal 4 tahun hingga 12 tahun dan minimal denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Pasal yang dikenakan 111 ayat 1. Ancaman hukumanya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Wakapolres Jakarta Pusat, Umar R Fana dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
Dia menjelaskan, R ditangkap di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 18 Oktober malam, sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari kamar kos R, polisi menyita 1 paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram dan 1 bungkus cigarette paper merek Marsbrand. R pun sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. "Petugas menangkap Roby tanpa perlawanan. Ia mengaku barang itu," ujar Umar. (Riz/Ein)
Advertisement