Duel Sengit Petani vs Maling Motor, Satu Pelaku Lompat ke Sungai

Kejadian bermula saat korban selesai melaksanakan salat tahajud dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 25 Mei 2026, 13:44 WIB
Begal Bersenjata Api di Mesuji Gagal Kabur, Korban Kejar dan Bergulat di Pinggir Sungai

Liputan6.com, Lampung- Aksi nekat komplotan pencuri bersenjata api di Kabupaten Mesuji, Lampung berakhir gagal setelah korban melakukan perlawanan sengit. Korban bernama Budiyanto yang merupakan seorang petani bahkan sempat bergulat dengan pelaku.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku bernama Ansori, warga OKI, Sumatera Selatan.

"Kejadian bermula saat korban selesai melaksanakan salat tahajud dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Korban kemudian menyadari motor Honda Beat miliknya telah hilang diduga dicuri," kata Adi, Senin (25/5/2026).

Korban bersama anaknya langsung melakukan pengejaran setelah melihat tiga motor melintas menuju arah Desa Sidang Way Puji. Dalam pengejaran itu, korban nekat memalang jalan menggunakan sepeda motor.

“Salah satu pelaku berhasil dijatuhkan setelah korban menendang motor curian yang dikendarainya,” jelasnya.

Korban lalu bergulat hingga pelaku melompat dan menceburkan diri ke sungai. Di saat bersamaan, satu pelaku lain yang membawa motor Honda CRF berhenti dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban.

Pelaku Lain Kabur

Pelaku bahkan sempat menarik pelatuk dan mencoba menembak dari jarak sekitar 10 meter. Beruntung senjata api rakitan tersebut gagal meledak.

“Pelaku yang membawa senjata api akhirnya kabur setelah anak korban berteriak maling,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, warga berdatangan membantu korban mengamankan Ansori. Dari hasil pemeriksaan, Ansori mengaku beraksi bersama dua rekannya yakni Yanto dan Edi Santoso yang kini masih buron.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, sejumlah alat pembobol rumah, hingga tas berisi kunci-kunci yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara satu unit motor Honda CRF milik korban lainnya masih dibawa kabur oleh pelaku bersenjata api. Polisi kini memburu dua pelaku yang melarikan diri tersebut.

Ansori dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 atau ayat 2 huruf a, b, d KUHP subsider Pasal 477 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya