Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia kembali bersuara soal sertifikasi halal. Kali ini MUI mengimbau seluruh produsen makanan, obat, dan kosmetik agar mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikat label halal. Kepastian memperoleh sertifikasi ini diperlukan untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam menggunakan produk tersebut. Demikian dikemukakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Aisjah Girindra di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Aisjah, sejauh ini, kepastian halal tidaknya produk yang dikonsumsi memang menjadi hal penting bagi sebagian masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Pemerintah sendiri, saat ini masih menggodok aturan tentang ketentuan halal tersebut.
Aisjah mengakui, kendati tak ada kewajiban, ribuan perusahaan telah memiliki sertifikat halal dari MUI. Ini sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkannya layak dikonsumsi. Dia menambahkan, jaminan tersebut jelas bakal menciptakan ketenangan bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Kewenangan MUI mengeluarkan sertifikat label halal diputuskan Menteri Agama Said Aqiel al Munawar pada Juni 2002. Saat itu, pemerintah memastikan akan segera menerbitkan label halal pada produk makanan dengan tetap menunjuk MUI [baca: MUI Dipastikan Berhak Mengeluarkan Labelisasi Halal].(ANS/Christiyanto dan Dwi Nindyas)
Menurut Aisjah, sejauh ini, kepastian halal tidaknya produk yang dikonsumsi memang menjadi hal penting bagi sebagian masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Pemerintah sendiri, saat ini masih menggodok aturan tentang ketentuan halal tersebut.
Aisjah mengakui, kendati tak ada kewajiban, ribuan perusahaan telah memiliki sertifikat halal dari MUI. Ini sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkannya layak dikonsumsi. Dia menambahkan, jaminan tersebut jelas bakal menciptakan ketenangan bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Kewenangan MUI mengeluarkan sertifikat label halal diputuskan Menteri Agama Said Aqiel al Munawar pada Juni 2002. Saat itu, pemerintah memastikan akan segera menerbitkan label halal pada produk makanan dengan tetap menunjuk MUI [baca: MUI Dipastikan Berhak Mengeluarkan Labelisasi Halal].(ANS/Christiyanto dan Dwi Nindyas)