Aturan Bank Tanpa Kantor Terbit Akhir Tahun Ini

BI mencatat agen bank telah mampu meraih 170 rekening dengan transaksi per bulan mencapai 1.600 transaksi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Okt 2013, 15:08 WIB
Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai bank agen (branchless banking) pada akhir tahun ini. Saat ini bank sentral mengaku masih melakukan proses uji coba yang dimulai sejak Mei dan akan berakhir pada November 2013.

"Kita terus lakukan monitoring di ujicobanya, semuanya nanti akan diatur dalam PBI, semoga akhir tahun ini bisa di luncurkan, itu paling cepat," ungkap Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Dalam proses uji coba kali ini, sebanyak lima bank ikut berpartisipasi dalam pilot project gagasan BI ini. Bank-bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali.

Tidak hanya perbankan, proses ujicoba juga melibatkan perusahaan telekomunikasi seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.

"Sekarang ini teknologi dari telepon selular dan internet juga sudah berkembang yang sampai saat ini masih dapat mendukung dan bekerjasama dengan perbankan relatif baik," tegasnya.

Dalam proses uji coba hingga Agustus lalu, tercatat telah ada 128 agen bank resmi yang tersebar di Indonesia. Porsi terbesar masih berada di wilayah Jawa. Dari 128 agen tersbut tercatat telah menghasilkan jumlah rekening baru sebanyak 170 rekening dengan transaksi per bulannya sebanyak 1600 transaksi. (Yas/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya