Kasus Akil Mochtar, KPK Bidik Uang Suap Lain

Meski Akil Mochtar tersangka, namun KPK belum mengetahui jelas uang dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yang diterima Ketua MK itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Okt 2013, 18:40 WIB
Meski status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah menjadi tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui jelas uang dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yang diterima Akil terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Apakah baru down payment (DP) atau sudah commitment fee--uang akhir atas bantuan sengketa?

"So far itu. (Tapi) detailnya saya nggak tahu. Dari transaksi, uangnya real, output-nya ada. Dan unsur-unsurnya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Adnan menjelaskan, KPK menduga masih ada uang lain yang bakal diberikan kepada Akil. Karenanya, lembaga antirasuah itu tengah menyelidikinya. Tapi Adnan enggan memaparkan upaya pencarian secara detail. "Jangan dulu ya. Jangan sampai pihak yang lainnya akhirnya menghilangkan barang bukti," tutur dia.

Saat sidang sengketa Pilkada Lebak yang dimohonkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin, Akil merupakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi saat itu. Dalam putusannya, pada 1 Oktober 2013, MK membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi dan memerintahkan pemungutan suara ulang. (Riz)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya