Liputan6.com, Jakarta: Mantan Hakim Agung Bismar Siregar tidak sependapat untuk menyidangkan mantan Presiden Soeharto secara in absentia. Menurut dia, pengadilan terhadap seorang terdakwa yang sedang menderita sakit merupakan pelanggaran asas keadilan. Sayangnya, pendapat itu ditepis Hakim Agung Muladi. Dalam pemahamannya, pengadilan terhadap Soeharto tidak melanggar prinsip keadilan. Apalagi jika disertai fatwa dari Mahkamah Agung.
Ketidaksepahaman akan persidangan Soeharto itu dinyatakan Bismar saat ditemui pada seminar "Penegakan Kedaulatan Hukum Menuju Rekonsiliasi Nasional" yang digelar Jumat (01/8) di Jakarta. Di mata Dai yang ahli hukum ini, sidang pengadilan Soeharto sebaiknya tidak dilanjutkan jika kesehatannya tak memungkinkan. Meski demikian, keputusan sehat atau tidaknya mantan penguasa Orde Baru itu haruslah ditentukan tim dokter independen. Selain itu, Bismar pun tak setuju kemungkinan diberlakukannya pengadilan in absentia. Alasannya, sistem pengadilan tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, pendapat berbeda justeru dinyatakan oleh pengamat hukum yang sekaligus calon Hakim Agung Muladi. Menurutnya, pengadilan in absentia masih bisa dilaksanakan. Namun tentu saja, haruslah disertai fatwa dari Mahkamah Agung. Lagipula, menurut Muladi, pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto tidak melanggar prinsip keadilan sama sekali. Soalnya, pengadilan tersebut malah akan memberikan kepastian hukum kepada Soeharto. Itu pun jika dirinya memang terbukti tidak bersalah. (BMI/Abbas Yahya dan Agus Ginanjar)
Ketidaksepahaman akan persidangan Soeharto itu dinyatakan Bismar saat ditemui pada seminar "Penegakan Kedaulatan Hukum Menuju Rekonsiliasi Nasional" yang digelar Jumat (01/8) di Jakarta. Di mata Dai yang ahli hukum ini, sidang pengadilan Soeharto sebaiknya tidak dilanjutkan jika kesehatannya tak memungkinkan. Meski demikian, keputusan sehat atau tidaknya mantan penguasa Orde Baru itu haruslah ditentukan tim dokter independen. Selain itu, Bismar pun tak setuju kemungkinan diberlakukannya pengadilan in absentia. Alasannya, sistem pengadilan tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, pendapat berbeda justeru dinyatakan oleh pengamat hukum yang sekaligus calon Hakim Agung Muladi. Menurutnya, pengadilan in absentia masih bisa dilaksanakan. Namun tentu saja, haruslah disertai fatwa dari Mahkamah Agung. Lagipula, menurut Muladi, pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto tidak melanggar prinsip keadilan sama sekali. Soalnya, pengadilan tersebut malah akan memberikan kepastian hukum kepada Soeharto. Itu pun jika dirinya memang terbukti tidak bersalah. (BMI/Abbas Yahya dan Agus Ginanjar)