Suap untuk Akil Mochtar Dolar Singapura Sekarung

Uang yang diduga diberikan kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada yang ditangani MK ini dibungkus dalam sebuah karung.

oleh Sugeng TrionoDiterbitkan 03 Oktober 2013, 00:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 5 orang dalam kasus dugaan suap diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Salah satu yang dibekuk yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura.

"Uang dolar Singapura," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) dini hari.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, uang yang diduga diberikan kepada Akil terkait sengketa Pilkada yang ditangani MK ini dibungkus dalam sebuah karung. "Uangnya tadi sekarung," kata sumber Liputan6.com.

Hingga kini, Ketua MK Akil Mochtar, CHN anggota DPR, CH seorang pengusaha, HB, seorang kepala daerah, dan DH, pihak swasta masih diperiksa oleh penyidik KPK.

Penyidik KPK memiliki waktu 1x24 untuk memutuskan ada tindak korupsi dalam operasi tangkap tangan Rabu 2 Oktober pukul 22.00 WIB di kompleks perumahan menteri Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan dan sebuah hotel di Jakarta Pusat itu. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya