Kasus Soeharto Harus Menghadirkan Tim Dokter Baru

<I>Status kesehatan Soeharto masih dalam perdebatan. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk membentuk tim dokter baru demi kepentingan persidangan.</I>

oleh Liputan6Diterbitkan 15 September 2000, 04:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi perihal kesehatan mantan Presiden Soeharto masih menjadi perdebatan dalam sidang kedua di Gedung Departemen Pertanian dan Kehutanan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9) kemarin. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun memutuskan pembentukan tim dokter yang baru, guna pemeriksaan Soeharto bagi keperluan persidangan.

Untuk kedua kalinya, terdakwa Soeharto tidak menghadiri persidangan kasus korupsi di tujuh yayasan yang diketuainya. Menurut kuasa hukum terdakwa M. Assegaf, hal itu lantaran majelis hakim sendiri tak meminta jaksa menghadirkan terdakwa. Selain itu, jadwal persidangan kedua kali ini rencananya juga hanya berisi keterangan tim dokter yang pernah memeriksa Soeharto.

Hal tersebut kontan menjadi perdebatan. Pasalnya hanya karena perbedaan tafsir Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai perlunya kehadiran terdakwa. Lantas, Jaksa Penuntut Umum Mochtar Arifin pun menyimpulkan bahwa terdakwa tak hadir dengan alasan tak jelas. Meski pada akhirnya, kuasa hukum menerangkan ketidakhadiran terdakwa lantaran sakit, Mochtar kadung meragukannya.

Dengan demikian, persidangan kali ini hanya berisi keterangan para dokter. Para ahli medis itu terdiri dari tiga dokter pribadi Soeharto dan dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo hasil bentukan kejaksaan.

Dalam keterangan dokter pribadi terdakwa disebutkan, Soeharto mengalami penurunan intelegensia akibat stroke yang tak memungkinkan terdakwa mengerti pemahaman yang kompleks. Berangkat dari hal itu, terdakwa Soeharto sulit berada di lingkungan seperti lingkungan pengadilan.

Sementara itu, tim dokter RSCM memaparkan data pemeriksaan pada bulan Mei dan Juni silam. Menurut laporan itu, sebenarnya Soeharto bisa menjalani penyidikan meski harus didampingi tim dokter. Namun mereka menolak menjawab saat ditanya apakah terdakwa bisa mengikuti persidangan. Alasannya, keputusan tersebut berada di luar kompetensi tim dokter.

Setelah menskors sidang selama 10 menit, Mariyun memutuskan membentuk tim dokter baru untuk mendapatkan gambaran komprehensif kondisi terdakwa demi kepentingan persidangan. Tim medis ini akan diambil dari Ikatan Dokter Indonesia, Departemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Airlangga. Sidang yang ketiga nanti bakal digelar pada 28 September mendatang.(BMI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya