Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, Selasa (20/1), mulai memeriksa seluruh berkas calon anggota legislatif partai politik peserta Pemilihan Umum 2004. Langkah ini adalah proses pemeriksaan tahap II setelah semalam seluruh parpol menyerahkan berkas caleg yang sudah diperbaiki [baca: KPU Masih Menerima Berkas yang Telat].
Ketua Kelompok Kerja Penelitian Calon Anggota DPR KPU Umum Anas Urbaningrum sempat memberi pengarahan kepada seluruh staf KPU sebelum mereka memulai verifikasi berkas caleg. Menurut Anas, pengarahan diperlukan agar tak terjadi kesalahan.
KPU tetap berpedoman pada pemeriksaan daftar caleg sesuai daftar yang diajukan masing-masing parpol pada 29 Desember 2003. Setiap parpol tak diperbolehkan mengubah nomor urut maupun daerah pemilihan. Jika hal itu terjadi, KPU akan mengembalikan sesuai daftar awal.
Namun demikian, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, bagi parpol yang mengubah nomor urut maupun daerah pemilihan, KPU tak akan memberi sanksi. Menurut rencana, hasil akhir proses pemeriksaan tahap II ini muncul dalam surat suara yang diumumkan kepada parpol dan publik 27 Januari 2004.(SID/Alam Burhanan)
Ketua Kelompok Kerja Penelitian Calon Anggota DPR KPU Umum Anas Urbaningrum sempat memberi pengarahan kepada seluruh staf KPU sebelum mereka memulai verifikasi berkas caleg. Menurut Anas, pengarahan diperlukan agar tak terjadi kesalahan.
KPU tetap berpedoman pada pemeriksaan daftar caleg sesuai daftar yang diajukan masing-masing parpol pada 29 Desember 2003. Setiap parpol tak diperbolehkan mengubah nomor urut maupun daerah pemilihan. Jika hal itu terjadi, KPU akan mengembalikan sesuai daftar awal.
Namun demikian, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, bagi parpol yang mengubah nomor urut maupun daerah pemilihan, KPU tak akan memberi sanksi. Menurut rencana, hasil akhir proses pemeriksaan tahap II ini muncul dalam surat suara yang diumumkan kepada parpol dan publik 27 Januari 2004.(SID/Alam Burhanan)