Liputan6.com, Jakarta: Koordinator Government Wacth Farid Faqih dipanggil ke Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/1). Ini berkaitan dengan laporan Koalisi Reformasi untuk Penyelenggaraan (Korup) Haji tertanggal 2 Januari 2004 tentang dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Departemen Agama. Gowa termasuk dalam delapan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Korup Haji. Selain Gowa, ada Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Indonesian Corruption Watch (ICW), Maslahat Haji, Rabhitah Haji Indonesia (RHI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), dan Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) [baca: Menteri Agama Diadukan ke KPKPN].
Dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji yang diduga dilakukan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar, Farid diperiksa sebagai saksi pelapor. Dia datang ke ruang Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan White Collar Crime Mabes Polri didampingi sejumlah rekannya dalam Korup Haji. Pada kesempatan itu, Farid membawa barang bukti, berupa rekaman suara Sayid Alwi Fahmi--adik bungsu Menag yang bekerja sebagai staf di Subdirektorat Umrah dan Haji Khusus Depag--dengan Imam, penyelenggara katering haji. Dia juga membawa barang bukti lainnya, yaitu rekaman video sebuah televisi swasta tentang seorang saksi di Arab Saudi yang menyiapkan sejumlah dana tertentu untuk mengatasi masalah haji. Ada juga bukti, berupa Surat Keputusan Menteri Agama No 460 Tahun 2003 tertanggal 26 September 2003 tentang penetapan tambahan jemaah haji Indonesia sebanyak 30 ribu orang.
Menag mengeluarkan SK tersebut meski belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal tambahan kuota tersebut. Kejelasan baru ada setelah Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi Iyad Madani mengatakan bahwa besarnya kuota haji 2004 ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan menteri luar negeri negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam pada 1986 di Yordania, yaitu 1/1.000 dari jumlah umat Islam negara bersangkutan. Dari sini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota bagi 17 negara, salah satunya adalah Indonesia. Rincinya, kuota haji Indonesia tahun 2004 dikembalikan kepada kuota semula, yaitu 205 ribu jemaah [baca: Manakala Lingkaran Setan Membelit Haji]. Berarti sebanyak 29.974 orang Indonesia yang termasuk dalam kuota tambahan batal berangkat.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, lebih dari 100 orang menginap sejak kemarin di Kantor Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Mereka adalah jemaah calon haji yang gagal diberangkatkan biro tersebut Ahad kemarin. Pengunjuk rasa juga menuntut biro perjalanan tersebut mengganti biaya perjalanan haji dua kali lipat. Mereka menolak tawaran ganti rugi pihak biro perjalanan, berupa melaksanakan umrah gratis.
Suasana penuh kekecewaan memenuhi ruangan Kantor Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Ada yang marah-marah, ada yang menangis, ada juga yang mengamuk melampiaskan kekecewaan mereka. Janji biro perjalanan memberangkatkan nereka ke Tanah Suci tak pernah terbukti. Padahal Ahad pagi, jemaah calon haji mengaku memperoleh beragam perlengkapan haji. Menurut Beni Burhanuddin, seorang jemaah calhaj dalam dialog Liputan 6 Petang, perlengkapan haji yang diberikan termasuk koper. Dia mengaku selama ini biro perjalanan tak pernah menjelaskan bahwa para calhaj batal berangkat karena kuota. "Selama ini meyakinkan," kata Beni.
Di Jakarta, sejumlah wakil jemaah calhaj yang batal berangkat mendatangi kantor pengacara Yan Apul, wakil Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Mereka berharap memperoleh ganti rugi. Gelora Indah Perdana, melalui Yan Apul mengakui bersalah karena tak menepati janji. Namun Yan Apul tak bersedia membayar sebesar Rp 2,5 miliar sesuai tuntutan jemaah calhaj. Sebab, Yan Apul mengaku belum mendapat jaminan dari pemilik Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Rencananya, besok, delapan wakil jemaah calhaj bersama Yan Apul kembali ke Makassar untuk meminta pertanggungjawaban pemilik biro perjalanan tersebut.
Ternyata jemaah calon haji Indonesia yang batal berangkat ke Tanah Suci bukan cuma 29.974 orang. Data di Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) menyebutkan, sekitar 6.000 jemaah calon haji ONH Plus juga gagal berangkat. Mereka belum termasuk dari 29.974 jemaah calhaj biasa yang batal berangkat karena permintaan tambahan kuota ditolak pemerintah Arab Saudi.
Sejumlah masyarakat memang tertarik pergi haji lewat penyelenggara ONH Plus karena konon penyelenggaranya mendapat kemudahan. Meski untuk itu, jemaah calhaj membayar lebih mahal. Becky Mardani yang hadir di Studio Liputan 6 mengatakan, permasalahan haji di Indonesia yang mencuat saban tahun sebenarnya disebabkan kurangnya transparansi dari penyelenggara. Menurut dia, sebenarnya penyelenggara harus memberitahukan sejak awal tentang permintaan tambahan kuota yang tak dikabulkan pemerintah Arab Saudi.
Sudah begitu, dia melanjutkan, para penyelenggara haji khusus menggunakan berbagai cara agar tetap bisa memberangkatkan jemaah. Di antaranya dengan paspor hijau dan meminta visa dari beberapa negara lain. "Pada 2000, beberapa penyelenggara meminta visa dari Malaysia dan Thailand," kata Becky. Kabarnya tahun ini ada penyelenggara meminta visa ke Canberra, Australia. "Ini berarti kemungkinan akan ada lagi yang gagal berangkat," Becky menambahkan. Menurut dia, agar kasus serupa tak berulang, pemerintah mesti mengawasi secara ketat penyelenggaraan haji.(SID/Dian Wignyo, Ari Trisna, Muhammad Takbir, Adi Iskarpandi)
Dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji yang diduga dilakukan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar, Farid diperiksa sebagai saksi pelapor. Dia datang ke ruang Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan White Collar Crime Mabes Polri didampingi sejumlah rekannya dalam Korup Haji. Pada kesempatan itu, Farid membawa barang bukti, berupa rekaman suara Sayid Alwi Fahmi--adik bungsu Menag yang bekerja sebagai staf di Subdirektorat Umrah dan Haji Khusus Depag--dengan Imam, penyelenggara katering haji. Dia juga membawa barang bukti lainnya, yaitu rekaman video sebuah televisi swasta tentang seorang saksi di Arab Saudi yang menyiapkan sejumlah dana tertentu untuk mengatasi masalah haji. Ada juga bukti, berupa Surat Keputusan Menteri Agama No 460 Tahun 2003 tertanggal 26 September 2003 tentang penetapan tambahan jemaah haji Indonesia sebanyak 30 ribu orang.
Menag mengeluarkan SK tersebut meski belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal tambahan kuota tersebut. Kejelasan baru ada setelah Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi Iyad Madani mengatakan bahwa besarnya kuota haji 2004 ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan menteri luar negeri negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam pada 1986 di Yordania, yaitu 1/1.000 dari jumlah umat Islam negara bersangkutan. Dari sini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota bagi 17 negara, salah satunya adalah Indonesia. Rincinya, kuota haji Indonesia tahun 2004 dikembalikan kepada kuota semula, yaitu 205 ribu jemaah [baca: Manakala Lingkaran Setan Membelit Haji]. Berarti sebanyak 29.974 orang Indonesia yang termasuk dalam kuota tambahan batal berangkat.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, lebih dari 100 orang menginap sejak kemarin di Kantor Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Mereka adalah jemaah calon haji yang gagal diberangkatkan biro tersebut Ahad kemarin. Pengunjuk rasa juga menuntut biro perjalanan tersebut mengganti biaya perjalanan haji dua kali lipat. Mereka menolak tawaran ganti rugi pihak biro perjalanan, berupa melaksanakan umrah gratis.
Suasana penuh kekecewaan memenuhi ruangan Kantor Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Ada yang marah-marah, ada yang menangis, ada juga yang mengamuk melampiaskan kekecewaan mereka. Janji biro perjalanan memberangkatkan nereka ke Tanah Suci tak pernah terbukti. Padahal Ahad pagi, jemaah calon haji mengaku memperoleh beragam perlengkapan haji. Menurut Beni Burhanuddin, seorang jemaah calhaj dalam dialog Liputan 6 Petang, perlengkapan haji yang diberikan termasuk koper. Dia mengaku selama ini biro perjalanan tak pernah menjelaskan bahwa para calhaj batal berangkat karena kuota. "Selama ini meyakinkan," kata Beni.
Di Jakarta, sejumlah wakil jemaah calhaj yang batal berangkat mendatangi kantor pengacara Yan Apul, wakil Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Mereka berharap memperoleh ganti rugi. Gelora Indah Perdana, melalui Yan Apul mengakui bersalah karena tak menepati janji. Namun Yan Apul tak bersedia membayar sebesar Rp 2,5 miliar sesuai tuntutan jemaah calhaj. Sebab, Yan Apul mengaku belum mendapat jaminan dari pemilik Biro Perjalanan Gelora Indah Perdana. Rencananya, besok, delapan wakil jemaah calhaj bersama Yan Apul kembali ke Makassar untuk meminta pertanggungjawaban pemilik biro perjalanan tersebut.
Ternyata jemaah calon haji Indonesia yang batal berangkat ke Tanah Suci bukan cuma 29.974 orang. Data di Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) menyebutkan, sekitar 6.000 jemaah calon haji ONH Plus juga gagal berangkat. Mereka belum termasuk dari 29.974 jemaah calhaj biasa yang batal berangkat karena permintaan tambahan kuota ditolak pemerintah Arab Saudi.
Sejumlah masyarakat memang tertarik pergi haji lewat penyelenggara ONH Plus karena konon penyelenggaranya mendapat kemudahan. Meski untuk itu, jemaah calhaj membayar lebih mahal. Becky Mardani yang hadir di Studio Liputan 6 mengatakan, permasalahan haji di Indonesia yang mencuat saban tahun sebenarnya disebabkan kurangnya transparansi dari penyelenggara. Menurut dia, sebenarnya penyelenggara harus memberitahukan sejak awal tentang permintaan tambahan kuota yang tak dikabulkan pemerintah Arab Saudi.
Sudah begitu, dia melanjutkan, para penyelenggara haji khusus menggunakan berbagai cara agar tetap bisa memberangkatkan jemaah. Di antaranya dengan paspor hijau dan meminta visa dari beberapa negara lain. "Pada 2000, beberapa penyelenggara meminta visa dari Malaysia dan Thailand," kata Becky. Kabarnya tahun ini ada penyelenggara meminta visa ke Canberra, Australia. "Ini berarti kemungkinan akan ada lagi yang gagal berangkat," Becky menambahkan. Menurut dia, agar kasus serupa tak berulang, pemerintah mesti mengawasi secara ketat penyelenggaraan haji.(SID/Dian Wignyo, Ari Trisna, Muhammad Takbir, Adi Iskarpandi)