Karyawan PT DI Tetap Di-PHK

Manajemen PT Dirgantara Indonesia tetap melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 6.600 karyawan. Karyawan akan diberikan pesangon satu kali gaji sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 Januari 2004, 12:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Manajemen PT Dirgantara Indonesia tetap bersikukuh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 6.600 karyawan. PHK adalah satu-satunya pilihan untuk memperbaiki perusahaan industri pesawat terbang itu. Pesangon satu kali gaji sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap menjadi tawaran utama. Sebab, usulan pesangon dua kali gaji masih diusahakan oleh manajemen PT DI. Demikian dikemukakan Direktur Utama PT DI, Edwin Soedarmo, di Jakarta, Jumat (16/1).

Sesuai UU 13/2003, untuk karyawan dengan masa kerja 20 tahun (usia 50 tahun) dengan gaji Rp 2 juta bakal menerima pesangon Rp 32 juta ditambah tunjangan dana pensiun Rp 50 juta. Dengan demikian, karyawan tersebut akan mengantongi total Rp 82 juta atau setara dengan 41 bulan gaji. Jumlah itu belum termasuk jaminan hari tua (JHT) dari PT Jamsostek. Jika pesangon dua kali UU, karyawan dengan masa kerja 20 tahun dan usia 50 tahun akan mendapat Rp 100 juta atau setara 50 bulan gaji.

Edwin menambahkan, untuk pesangon satu kali gaji, PT DI memerlukan dana Rp 280 miliar. Dan, PT DI bakal perlu dana tambahan sebesar Rp 160 miliar untuk membayar pesangon dua kali gaji. Sebaliknya, jika PHK gagal, PT DI terpaksa ditutup karena tidak mampu lagi menutupi biaya produksi yang mencapai US$ 3,5 juta setiap bulan.

Lebih jauh Edwin mengatakan, menindaklanjuti kebuntuan pada pertemuan tripartit antara manajemen PT DI, Serikat Karyawan dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P), Direksi DI akan mengundang 6.600 karyawan korban PHK. Mereka akan diajak bicara mulai 19 Januari hingga 27 Januari nanti, atau berakhirnya batas waktu pembahasan terakhir antara manajemen dan karyawan [baca: P4P Meminta Direksi Karyawan PT DI Berunding]. Para karyawan akan dipanggil satu persatu tanpa melalui serikat karyawan di Kantor Pusat PT DI di Bandung, Jawa Barat.(TNA/Christiyanto dan Dwi Nindyas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya