Siapa bilang menjadi petugas survei merupakan pekerjaan mudah? Buktinya petugas survei Badan Pusat Statistik (BPS) kerap mengalami penolakan dari responden, baik individu maupun perusahaan berskala besar.
Ketua BPS, Suryamin mengungkapkan, tantangan lembaganya dalam menggelar survei atau pengumpulan data baik dasar dan sektoral semakin berat seiring dengan masuknya era otonomi daerah dan demokrasi.
"Responden ada yang menolak survei saat didatangi petugas BPS, terutama perusahaan-perusahaan besar. Petugas memang diterima tapi perusahaan itu bilang jangan disurvei dulu lah," ujar dia saat ditemui di acara Dialog Interaktif Data Mencerdaskan Bangsa, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Padahal, sambung Suryamin, dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tercantum bahwa responden dapat menolak (survei), namun tidak kepada badan dalam hal ini BPS.
"Kuesioner, dan metode pencacahan yang dikawal dengan baik, efisien, cepat dengan teknologi memadai akan berakhir sia-sia ketika responden tidak menjawab survei dengan benar serta jujur kepada BPS atau statistik khusus," jelas dia.
Artinya, menurut Suryamin, data sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat dituntut untuk sadar terhadap statistik maupun cerdas dalam membaca angka dan data sehingga tidak ada lagi interpretasi berbeda.
"Data sangat penting bagi masyarakat tentang capaian kinerja pemerintah dan swasta. Masyarakat bisa mengamati serta mengevaluasi dari data-data sederhana yang diolah BPS, seperti harga sembako setiap mingguan, dua pekan atau bulanan. Juga data kemiskinan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya," tutur Suryamin.
Dia menyebut, data juga dapat menjadi alat penentu kebijakan pemerintah atau evaluasi sebagai dasar pelaksanaan kembali hasil kerbijakan yang telah dilakukan.
"Misalnya dalam Sensus Pertanian 2013, kami sampai datang ke rumah warga, mengumpulkan data dari perusahaan pertanian maupun kelompok tani. Inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penelusuran pengumpulan data," tandas Suryamin. (Fik/Ndw)
Ketua BPS, Suryamin mengungkapkan, tantangan lembaganya dalam menggelar survei atau pengumpulan data baik dasar dan sektoral semakin berat seiring dengan masuknya era otonomi daerah dan demokrasi.
"Responden ada yang menolak survei saat didatangi petugas BPS, terutama perusahaan-perusahaan besar. Petugas memang diterima tapi perusahaan itu bilang jangan disurvei dulu lah," ujar dia saat ditemui di acara Dialog Interaktif Data Mencerdaskan Bangsa, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Padahal, sambung Suryamin, dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tercantum bahwa responden dapat menolak (survei), namun tidak kepada badan dalam hal ini BPS.
"Kuesioner, dan metode pencacahan yang dikawal dengan baik, efisien, cepat dengan teknologi memadai akan berakhir sia-sia ketika responden tidak menjawab survei dengan benar serta jujur kepada BPS atau statistik khusus," jelas dia.
Artinya, menurut Suryamin, data sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat dituntut untuk sadar terhadap statistik maupun cerdas dalam membaca angka dan data sehingga tidak ada lagi interpretasi berbeda.
"Data sangat penting bagi masyarakat tentang capaian kinerja pemerintah dan swasta. Masyarakat bisa mengamati serta mengevaluasi dari data-data sederhana yang diolah BPS, seperti harga sembako setiap mingguan, dua pekan atau bulanan. Juga data kemiskinan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya," tutur Suryamin.
Dia menyebut, data juga dapat menjadi alat penentu kebijakan pemerintah atau evaluasi sebagai dasar pelaksanaan kembali hasil kerbijakan yang telah dilakukan.
"Misalnya dalam Sensus Pertanian 2013, kami sampai datang ke rumah warga, mengumpulkan data dari perusahaan pertanian maupun kelompok tani. Inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penelusuran pengumpulan data," tandas Suryamin. (Fik/Ndw)