Kasus Hambalang, KPK: Paling Susah Tetapkan Andi & Anas Tersangka

Meski sudah memiliki 2 alat bukti yang memberatkan Anas dan Andi, namun ada beberapa hal yang saat ini masih menjadi hambatan KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Sep 2013, 13:34 WIB
Sebanyak 2 elit Partai Demokrat harus mengundurkan diri saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Hambalang. Keduanya adalah mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

KPK mengakui, penetapan status tersangka kedua orang itu adalah momen tersulit dalam penanganan kasus Hambalang.

"Sebenarnya yang paling sulit adalah ketika menetapkan mereka sebagai tersangka. Itu momen yang paling sulit," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

"Karena begitu mereka jadi tersangka, kita enggak mungkin mundur," imbuhnya.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, meski sudah memiliki 2 alat bukti yang memberatkan keduanya, ada beberapa hal yang saat ini masih menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus Hambalang. "2 Alat bukti sudah ada. Sekarang tinggal dibulatkan dan dihaluskan sehingga jalan ceritanya nyambung," tuturnya.

Terkait penahanan, Adnan mengatakan, "Jadi ini soal teknis tunggu saja deh. Ya, tunggu tanggal mainnya." (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya