Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Tersangka tunggal yang langsung dijebloskan ke sel tahanan tersebut diketahui bernama Sudianto (SDT), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tambang tersebut.
Advertisement
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Syarief membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang berani. PT QSS diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan komoditas bauksit secara ilegal di luar koordinat konsesi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ironisnya, hasil tambang "gelap" tersebut tetap bisa melenggang ke pasar luar negeri berkat manipulasi dokumen dan kongkalikong dengan oknum pemerintah.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya. Hasilnya dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," urai Syarief.
Soal Kerugian Kejagung Tunggu Audit Resmi
Guna mengusut tuntas keterlibatan gurita eksploitasi ini, tim penyidik Kejagung hingga kini masih maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain itu, operasi penggeledahan besar-besaran juga tengah berlangsung secara simultan di beberapa titik wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta untuk mengamankan barang bukti tambahan.
Terkait jumlah valuasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penambangan liar berkedok legal ini, Kejagung menyatakan masih menunggu hasil audit resmi. "Sementara untuk kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak BPKP," imbuh Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi pelarian, tersangka SDT kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.