Pertimbangan Hakim Vonis Bos Terra Drone Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hakim menilai terdakwa punya uang untuk perbaiki fasilitas K3 tapi diabaikan, namun surat perdamaian dari keluarga korban ringankan hukumannya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 21 Mei 2026, 18:11 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana. (Liputan6/Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana.

Michael dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah atas kelalaiannya dalam kasus kebakaran maut gedung kantor yang menewaskan 22 karyawan.

Putusan hukuman ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membaca amar putusan, Kamis (21/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti abainya aspek keselamatan kerja yang berujung pada tragedi fatal tersebut. Hakim menilai Michael sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, namun hal itu tidak dilakukan.

"Mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan. Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," jelas Purwanto.

 

Hakim Sebut Sejumlah Hal Meringankan

Sidang Vonis Bos Terra Drone (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Kendati demikian, hukuman Michael diringankan karena sikap kooperatif dan tanggung jawab yang ia tunjukkan selama proses hukum berjalan. Michael secara terbuka mengakui penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Selain belum pernah dipidana, faktor utama yang meringankan vonis adalah adanya upaya perdamaian konkret dengan seluruh keluarga korban, termasuk pemberian santunan dan beasiswa di luar kewajiban hukumnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Terdakwa telah mengupayakan perdamaian dengan seluruh 22 korban. 19 surat kesepakatan perdamaian P31 s/d P49, 1 tanda terima ex gratia P50, 2 penundaan ex gratia P51 P52," tutur Hakim Ketua.

Infografis Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya