Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Dirut PT PGN Divonis 3,5 Tahun
Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Diterbitkan 11 Mei 2010, 05:31 WIB