Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Dirut PT PGN Divonis 3,5 Tahun
Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Diterbitkan 11 Mei 2010, 05:31 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Headband Lamine Yamal Jadi Sorotan Final Piala Dunia 2026
- 5 jam yang lalu
Konsisten Lebih Penting daripada Ekstrem, Kebiasaan Kecil Jadi Kunci Hidup Sehat
- 6 jam yang lalu
Resep Tahu Oseng Kecombrang, Menu Sederhana yang Gurih, Pedas dan Bisa Dibuat Anak Kos
- 6 jam yang lalu
Indonesia Jadi Andalan Pariwisata Singapura, Duduki Posisi Kedua Pasar Wisatawan Terbesar
- 7 jam yang lalu
Resep Ayam Kecap Cabai Hijau Satu Wajan, Enak, Gampang, dan Bikin Nambah Nasi