Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.
Polisi Belum Berencana Periksa Ariel-Luna
Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.
Diterbitkan 08 Juni 2010, 17:51 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Reza Arap Respons Dijuluki IShowSpeed Indonesia, Pilih Jadi Diri Sendiri
- 45 menit yang lalu
Reza Arap Ungkap Persiapan Siaran Piala AFF 2026, Andalkan Tim Marapthon
- 1 jam yang lalu
Gaya Santai Marsha Aruan Jelajahi Paris
- 1 jam yang lalu
Seo Ye Ji Gabung Agensi Baru, Siap Kembali ke Dunia Akting
- 2 jam yang lalu
Red Velvet Rayakan 12 Tahun Debut Lewat LEVEL UP PROJECT Season 6