Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.
Polisi Belum Berencana Periksa Ariel-Luna
Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.
Diterbitkan 08 Juni 2010, 17:51 WIBPOPULER
Berita Terbaru
The Power of Small Acts, Kebaikan Kecil yang Menyalakan Perubahan Besar
- 9 jam yang lalu
Ramalan 6 September 2026: 4 Shio Ini Diprediksi Jalani Hidup Lebih Mudah
- 10 jam yang lalu
10 Finalis FINNA ART 2026 Terpilih, Karya Ilustrasi Mereka Disulap Jadi Merchandise
- 10 jam yang lalu
Padu Padan Street Style yang Nyaman untuk Weekend: Padu Padan Simpel Tanpa Hilang Gaya
- 10 jam yang lalu
Resep Nasi Goreng Kampung dengan Telur dan Teri, Gurih Sedap dan Bikin Nagih