Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia mampu menyelesaikan penyelidikan dan pengadilan terhadap para pelanggar hak asasi manusia di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat. Selain itu, antara Kejaksaan Agung dan Pemerintahan Transisi PBB di Timtim (UNTAET) telah tercapai kesepakatan untuk mempercepat penyidikan hingga ke tingkat pengadilan. Demikian ditegaskan tokoh masyarakat Timtim Ramos Horta, di Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa Jakarta, baru-baru ini.
Kendati demikian, Ramos menambahkan, UNTAET tetap meminta keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan tersebut. Sementara itu, kedatangan Ramos di Kantor PBB untuk mengikuti acara penyerahan administrasi Kementerian Luar Negeri dari UNTAET ke Timor Leste.(ICH/Machmud dan Prihandoyo)
Kendati demikian, Ramos menambahkan, UNTAET tetap meminta keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan tersebut. Sementara itu, kedatangan Ramos di Kantor PBB untuk mengikuti acara penyerahan administrasi Kementerian Luar Negeri dari UNTAET ke Timor Leste.(ICH/Machmud dan Prihandoyo)