Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.
ICW Sikapi Negatif PK SKPP Bibit-Chandra
Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.
Diterbitkan 13 Juni 2010, 17:36 WIBPOPULER
1
Berita Terbaru
Teknologi Kampus Siap Atasi Masalah Sampah Jakarta
- 21 menit yang lalu
Bangun Soliditas Pranata Humas, Kemendagri Perkuat Konsolidasi dan Kompetensi
- 21 menit yang lalu
Hadapi Perubahan Iklim, Serang Perkuat Konservasi Lingkungan
- 30 menit yang lalu
Hari Mangrove Sedunia, Rumah Pembibitan Berbasis IoT Hadir di Cilacap
- 50 menit yang lalu
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu