Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.
Sammy "Kerispatih" Divonis Satu Tahun
Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.
Diterbitkan 15 Juli 2010, 18:23 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Empat Mobil Wuling Tampil Beda di IMX 2026, Ini Detailnya
- 10 jam yang lalu
IMX 2026 Berdampak Luas ke UMKM Otomotif
- 11 jam yang lalu
Honda Accord Cielo Ini Dilabur Cat dengan Teknologi Self-Healing
- 12 jam yang lalu
Chery Ingin Jadikan Jetour sebagai Merek Off-Road Premium
- 12 jam yang lalu
Indomobil eMotor Hadirkan Layanan Darurat, Simak Syaratnya