Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.
Sammy "Kerispatih" Divonis Satu Tahun
Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy, divonis satu tahun penjara dan wajib rehabilitasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sammy dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.
Diterbitkan 15 Juli 2010, 18:23 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Syahrini Kembali ke Dunia Hiburan, Bicara soal Bagi Fokus dengan Keluarga
- 2 jam yang lalu
Dua Warisan Koes Plus Bertemu dalam Mashup Doa Suciku di Luka yang Pertama
- 2 jam yang lalu
DJ Puput Carolina Ungkap Impiannya Jelang Tur 10 Kota, Termasuk Bawa Musik Indonesia Mendunia
- 2 jam yang lalu
Gemerlap Malam Puncak HUT SCTV 36 Xtraordinary, Jadi Wadah Musisi Lintas Generasi
- 2 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Sore Spesial, Selasa 25 Agustus Pukul 15.00 WIB di Indosiar