IMF Menyetujui Konsep Amendemen UU BI

Bank Indonesia diharapkan bisa lebih indenpenden setelah Undang-undang BI diamendemen. IMF mendukung upaya pemerintah mengamendemen UU tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jan 2001, 08:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia boleh bernapas lega. Pasalnya, Kepala Perwakilan Dana Moneter Internasional (IMF) di Jakarta John Dodsworth, baru-baru ini, menegaskan dukungannya kepada pemerintah dalam upaya membentuk Bank Sentral yang independen, namun tetap mengedepankan akuntabilitas.

Bahkan, John Dodsworth menyatakan IMF akan terus memberi masukan dalam proses pembahasan amendemen terhadap Undang-undang Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Sejauh ini, dalam pembahasan amendemen UU tersebut, John menilai pemerintah dan IMF masih memiliki kesamaan visi dan tujuan. Ia meminta agar independensi Bank Sentral tidak digerogoti, namun dalam melaksanakan wewenangnya BI tetap dapat memberikan pertanggungjawaban.

Amendemen terhadap UU BI kini tengah dilaksanakan oleh tim kecil Panitia Khusus DPR dan pemerintah. Sebanyak 51 dari 79 ayat yang ada dalam UU BI akan dipertahankan. Sedangkan sisanya bisa diubah atau dihapus.(ULF/Arief Suditomo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya