Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Diundur 3 Juni, Hakim Khawatir Mundur Terus

Baik kubu Andrie Yunus dan oditur sama-sama ingin mendatangkan ahli pada kasus ini.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 20 Mei 2026, 13:47 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Oditur Militer batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Sedianya, pembacaan tuntutan dilakukan hari ini, Rabu (20/5/2026). Namun batal dilakukan karena oditur ingin menghadirkan saksi tambahan dua ahli dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.

Tak mau kalah, penasihat hukum juga meminta diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana. Atas hal itu, pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu, 3 Juni 2026.

Awalnya, hakim memastikan tak ada lagi ahli tambahan dari oditur.

"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?” tanya Hakim Ketua dalam sidang, Rabu (20/5/2026).

 

Alasan Pembacaan Tuntutan Ditunda

Oditur memastikan pemeriksaan ahli sudah selesai. Namun kubu penasihat hukum langsung meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya.

“Oleh karena itu kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” kata penasihat hukum Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang karena masa penahanan terdakwa terbatas. Dia juga mengingatkan tuntutan seharusnya sudah dibacakan.

“Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” kata hakim.

Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum hadir pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

“Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” tandas Ketua Majelis Hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya