Tak hanya infotainment, MUIi juga mengharamkan transplantasi organ jika pendonor masih hidup. Namun sejumlah dokter tidak sependapat dengan fatwa itu, karena jumlah pasien yang membutuhkan pencangkokan organ sangat banyak.
Fatwa Cangkok Organ Ditentang
Tak hanya infotainment, MUIi juga mengharamkan transplantasi organ jika pendonor masih hidup. Namun sejumlah dokter tidak sependapat dengan fatwa itu, karena jumlah pasien yang membutuhkan pencangkokan organ sangat banyak.
Diterbitkan 29 Juli 2010, 13:04 WIBPOPULER
Berita Terbaru
100 Kamera dan AI Awasi Peserta Muktamar NU ke-35 di Jombang
- 19 menit yang lalu
TKI Sukabumi Kritis di Arab Saudi, Butuh Biaya Pulang Rp 113 Juta
- 40 menit yang lalu
Heboh Pulau Menjangan Kecil Dijual Rp 500 Miliar, Ini Faktanya
- 1 jam yang lalu
Jasad Bayi Ditemukan di Toilet Masjid, Ada Surat Tinggalkan Pesan Ini
- 1 jam yang lalu
TNI Turunkan 5 Jenis Helikopter Atasi Kebakaran Hutan di Kalsel