Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs porno. Pemblokiran dilakukan secara bertahan dan terus dilakukan pemantauan untuk mengantisipasi situs-situs terlarang itu mengubah format, seperti mengganti nama.
Pemerintah Blokir Situs Porno
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs porno. Pemblokiran dilakukan secara bertahan dan terus dilakukan pemantauan untuk mengantisipasi situs-situs terlarang itu mengubah format, seperti mengganti nama.
Diterbitkan 11 Agustus 2010, 06:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Morgan Stanley Genggam 6,97% Saham GOTO
- 7 jam yang lalu
92 Anggota Bursa Siap Terapkan Saham Rp 1 Mulai 28 September 2026
- 9 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Merosot ke 6.436, Sektor Saham Infrastruktur Alami Penurunan Terbesar
- 10 jam yang lalu
Harga Saham Rp 1 dan Short Selling Segera Berlaku, BEI Ungkap Dampaknya
- 11 jam yang lalu
Nawasena Nugra Bakal Akuisisi 66,58% Saham IDEA