Penambangan Pasir Liar di Sungai Brantas Dirazia

Kegiatan penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas dirazia. Operasi dilindungi Surat Keputusan Gubernur Jatim 29/2003 tentang Pelarangan Penambangan Pasir di Daerah Aliran Sungai Brantas.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Desember 2003, 14:25 WIB
Liputan6.com, Kediri: Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kepolisian Resor Kediri, Komando Distrik Militer 0809 Kediri, dan Komando Daerah Militer V Brawijaya menggelar operasi penertiban penambang pasir liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas, Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/12). Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita delapan unit pompa diesel penyedot pasir dan membakar peralatan penambangan lainnya.

Operasi dipusatkan di tiga desa, masing-masing Desa Meranggen, Desa Purwodadi, dan Desa Pertikit. Ketiga desa berada dalam wilayah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Operasi berjalan lancar karena para penambang yang ada di ketiga desa tidak melakukan perlawanan. Para penambang tampak pasrah ketika tim gabungan mengangkuti satu per satu peralatan mereka. Para penambang juga tak kuasa berbuat apa-apa ketika tim gabungan membakar pipa dan papan yang digunakan untuk mengangkut pasir.

Kepala Satpol PP Kediri Subandi mengatakan, operasi dilindungi Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 29/2003 tentang Pelarangan Penambangan Pasir di Daerah Aliran Sungai Brantas. Sebab penambangan dikhawatirkan akan merusak lingkungan setempat.

Belum lama, langkah serupa juga ditempuh jajaran Polres Mojokerto [baca: Penambangan Pasir di Randuharjo Ditutup]. Bahkan polisi langsung menutup lokasi penambangan batu dan pasir di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging. Untuk sementara waktu, polisi melarang segala aktivitas penambangan di wilayah itu.(ICH/Danang Sumirat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya