Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mengakhiri masa kerja Satuan Tugas Prakarsa Jakarta yang juga dikenal dengan nama Jakarta Initiative Task Force (JITF), Kamis (18/12). Lembaga yang hanya berumur lima tahun ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas sebagai mediator dalam penyelesaian utang swasta dalam negeri dengan kreditor luar negeri.
Hingga akhir masa tugasnya, lembaga ad hoc ini telah menyelesaikan mediasi 96 kasus yang bernilai US$ 20,5 miliar. Sebagian kasus berhasil sampai ke tahap penandatanganan kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dan sisanya sampai pada tahap legal. Selesainya mediasi atas utang US$ 20,5 miliar, telah membuat tekanan terhadap rupiah berkurang [baca: Prakarsa Jakarta Berhasil Membenahi Utang Swasta].
Sementara itu, Prakarsa Jakarta telah mengeluarkan 53 kasus lain dari daftar yang harus diselesaikan. Alasannya, kasus-kasus itu tidak bisa diselesaikan lagi karena tidak ada titik temu antara debitor dan kreditor.(YYT/Indi Rachmawati)
Hingga akhir masa tugasnya, lembaga ad hoc ini telah menyelesaikan mediasi 96 kasus yang bernilai US$ 20,5 miliar. Sebagian kasus berhasil sampai ke tahap penandatanganan kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dan sisanya sampai pada tahap legal. Selesainya mediasi atas utang US$ 20,5 miliar, telah membuat tekanan terhadap rupiah berkurang [baca: Prakarsa Jakarta Berhasil Membenahi Utang Swasta].
Sementara itu, Prakarsa Jakarta telah mengeluarkan 53 kasus lain dari daftar yang harus diselesaikan. Alasannya, kasus-kasus itu tidak bisa diselesaikan lagi karena tidak ada titik temu antara debitor dan kreditor.(YYT/Indi Rachmawati)