Kisruh Ria Rio, Ahok `Tantang` Keluarga Adam Malik ke Pengadilan

Sebanyak 284 kepala keluarga dari RT 02, 04, 05, 06, dan 07 yang berada di RW 15 menduduki lahan sengketa Waduk Ria Rio.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 04 Sep 2013, 18:31 WIB
Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik menyatakan, penertiban pemukiman warga seluas 4 hektare di sisi timur Waduk Ria Rio oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan tindakan ilegal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun tak ingin terlalu banyak bicara mengenai hal ini.

Ahok menyerahkan sengketa tanah Waduk Ria Rio antara keluarga Adam Malik dengan PT Pulomas Jaya ke muka pengadilan.

"Tuntut pengadilan saja lah. Nanti aku juga bilang Bundaran HI punya kakek saya, gimana? Tuntut saja lah ke pengadilan," cetus Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

"Ya itu kan hak-haknya mereka. Semua orang juga begitu, di pengadilan aja. Dulu waktu kita belum ngapa-ngapain enggak pernah ribut," ucap Ahok.

Sebanyak 284 kepala keluarga dari RT 02, 04, 05, 06, dan 07 yang berada di RW 15 menduduki lahan sengketa Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Jaktim. Lahan seluas 2,1 hektare yang membentang dari Lapangan Tanah Merah di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga ke pemukiman warga di RW 015, Kelurahan Kayu Putih itu pun kini dipagari warga. (Ndy/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya