Liputan6.com, Jakarta: Komisi II DPR memilih Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pemilihan dilakukan secara voting, Selasa (16/12) petang, setelah sejumlah calon pimpinan KPK mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari. Taufiequrachman mengantongi 37 suara dari 44 hak suara anggota Komisi II DPR [baca: Taufiqurrahman Ruki, Peringkat Pertama Calon Ketua KPK].
Kandidat ketua KPK lainnya, Amien Sunaryadi dan Sjahruddin Rasul, masing-masing mengantongi enam suara dan satu suara. Bahkan, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean sama sekali tak mendapatkan suara.
Proses pemilihan ketua KPK berlangsung dua tahap. Tahap pertama adalah memilih lima besar dari sepuluh nama calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Tahap kedua memilih satu dari lima pimpinan KPK yang telah lolos dalam pemilihan pertama untuk menjadi ketua KPK. Rencananya, anggota KPK dilantik Presiden Megawati Sukarnoputri, 27 Desember 2003.(SID/Dewvina Oktora dan Hengki Rahman)
Kandidat ketua KPK lainnya, Amien Sunaryadi dan Sjahruddin Rasul, masing-masing mengantongi enam suara dan satu suara. Bahkan, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean sama sekali tak mendapatkan suara.
Proses pemilihan ketua KPK berlangsung dua tahap. Tahap pertama adalah memilih lima besar dari sepuluh nama calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Tahap kedua memilih satu dari lima pimpinan KPK yang telah lolos dalam pemilihan pertama untuk menjadi ketua KPK. Rencananya, anggota KPK dilantik Presiden Megawati Sukarnoputri, 27 Desember 2003.(SID/Dewvina Oktora dan Hengki Rahman)