Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET). Pengadilan Tinggi tidak hanya menaikkan pidana Luhur dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara, tetapi juga membebankan uang pengganti senilai Rp 348,69 miliar.
"Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terdakwa tidak membayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat.
Advertisement
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Luhur.
Merespons hal itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan kepada yang bersangkutan melakukan upaya hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Terdakwa (Luhur) harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," tutur Alex saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/5/2026).
Alex mencatat, perubahan putusan itu menimbulkan pertanyaan hukum. Khususnya mengenai dasar pembebanan uang pengganti. Sebab, dalam perkara ini, uang yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Sebab, pembayaran itu disebut diterima oleh pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara Luhur, berdasarkan konstruksi yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, tidak terbukti menerima, menguasai, atau menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut.
Bebankan Uang Pengganti
"(Kok) membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan (jaksa penuntut umum)?," tanya Alex.
Alex mengingatkan, putusan banding tidak cukup hanya menyatakan berbeda pendapat dengan pengadilan tingkat pertama.
Sebab Majelis banding harus menjelaskan secara konkret mengapa hukuman perlu dinaikkan, mengapa uang pengganti perlu dibebankan, dan mengapa pembebanan itu tepat diarahkan kepada terdakwa. Karenanya, Alex menyarankan pihak terkait untuk diperiksa bila perlu.