Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui anggaran riset sebesar Rp 200 juta untuk mengkaji ulang daya dukung budidaya ikan tilapia di Danau Toba. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi kuota produksi yang saat ini dinilai tidak lagi sejalan dengan kapasitas industri dan kebutuhan investasi.
Keputusan tersebut muncul setelah pemerintah menerima masukan dari PT Aqua Farm Nusantara terkait ketidaksesuaian antara kuota budidaya ikan di Danau Toba dengan kapasitas produksi serta izin yang telah dimiliki perusahaan.
Advertisement
Dalam sidang aduan debottlenecking di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara, Tri D Saputra, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional membatasi produksi budidaya ikan melalui keramba jaring apung (KJA) maksimal 10.000 ton per tahun.
Padahal, menurut dia, kapasitas produksi perusahaan saat ini jauh lebih besar.
“Kita memiliki kapasitas produksi 26.000 sampai 30.000 ton per tahun, dengan kapasitas ataupun perizinan sekitar 34.314 ton per tahun,” kata Tri.
Ia menilai ketentuan tersebut sudah perlu dievaluasi karena aturan itu dirancang untuk periode 2021–2024. Menurut Tri, sejumlah penelitian sebelumnya menunjukkan daya dukung Danau Toba untuk budidaya ikan dapat melebihi batas yang ditetapkan saat ini.
Menghambat Investasi
Selain itu, ia juga menyoroti perubahan status trofik Danau Toba yang dinilai tidak selaras dengan pembatasan produksi.
“Ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Farm memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton, dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998,” ujarnya.
Tri menilai pembatasan produksi berpotensi menghambat investasi sekaligus agenda hilirisasi nasional. Sebagai informasi, ikan tilapia telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 komoditas prioritas hilirisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup dan BRIN
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mendorong adanya kajian ulang mengenai daya dukung dan daya tampung budidaya ikan di Danau Toba.
Kajian itu nantinya akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan dukungan pendanaan melalui LPDP.
“Anggaran riset Rp 200 juta LPDP diacc. Saya tadi ketemu direktur LPDP, direktur LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum terpakai. Jadi kalau cuma Rp 200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil,” pungkas Purbaya.