Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.
PK Ditolak, Sikap Kejaksaan Bercabang
Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.
Diterbitkan 14 Oktober 2010, 07:13 WIBPOPULER
Berita Terbaru
79 Saham Masuk Kriteria HSC, Ini Daftarnya
- 4 jam yang lalu
Penjelasan Emiten BUMI Soal Isu Bakal Akuisisi Kideco
- 5 jam yang lalu
Strategi Investasi saat IHSG Masih Lesu
- 6 jam yang lalu
Prambanan Investasi Lepas 388,41 Juta Saham DOOH di Harga Rp 336
- 7 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Melemah ke 5.925, Sektor Saham Teknologi Alami Koreksi Terbesar