PK Ditolak, Sikap Kejaksaan Bercabang

Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.

oleh fajar.sodikDiterbitkan 14 Oktober 2010, 07:13 WIB
Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya syarat formil Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas PK jaksa dalam kasus praperadilan SKPP Bibit dan Chandra yang ditolak.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya