Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.
Yusril: Ini Bukan Demi Kepentingan Saya
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.
Diterbitkan 19 Oktober 2010, 06:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Guncang Pestapora 2026 Setelah 7 Tahun, Syahrini: Aku Jaga Anak dan Reino Barack
- 5 jam yang lalu
Syahrini Deklarasikan Partai Inces Indonesia di Pestapora, Bawa Gong ke Panggung
- 5 jam yang lalu
Wancoy Hadapi Bepe di Vidio Sports Festival 2026, Girang Bisa Menahan Tendangan Sang Legenda
- 6 jam yang lalu
Hanung Bramantyo Ajak Generasi Muda Ingat Sejarah Lewat Film 'Lobang Buaya'
- 6 jam yang lalu
PARFI di Bawah Ki Kusumo Dapat Kepastian Hukum, Kasasi Dikabulkan MA