Yusril: Ini Bukan Demi Kepentingan Saya

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.

oleh muliandaniDiterbitkan 19 Oktober 2010, 06:59 WIB
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya