Dua Terdakwa Bom Makassar Divonis Tiga Tahun

Kedua terdakwa tersebut adalah Syaifullah Amir alias Imam Nawawi dan Muhammad Amir alias Exel. Mereka terbukti menyembunyikan seorang tersangka lain.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Desember 2003, 04:50 WIB
Liputan6.com, Makassar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/12), memvonis lagi dua terdakwa Kasus Bom Makassar, yakni Syaifullah Amir alias Imam Nawawi dan Muhammad Amir alias Exel. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan. Vonis potong masa tahanan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara. Dengan keputusan ini, jumlah terdakwa yang divonis 15 orang dan seorang di antaranya divonis bebas [baca: Lagi, Dua Terdakwa Bom Makassar Divonis].

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Adnan menyebutkan, keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti memberi kemudahan untuk tersangka bom Makassar bersembunyi. Sedangkan dalam tuntutan primer, kedua terdakwa tak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

Seperti diketahui, keduanya terlibat menyembunyikan Anton bin Labase pada 12 Desember 2002 di Kabupaten Sidrap dan Mangkutana, Kabupaten Luwu Utara. Keterlibatan mereka diketahui dari kartu tanda penduduk dan buku Tabungan Plus BNI serta telepon genggam milik Anton yang ditemukan di rumah kedua terdakwa.(ORS/Muhammad Takbir)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya