Penusuk Pendeta HKBP Divonis Lima Bulan Lebih

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Ketua FPI Bekasi. Murhali Barda terbukti menganiaya jemaat HKBP, sehingga seorang pendeta terluka parah karena ditusuk.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 24 Februari 2011, 14:17 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Ketua FPI Bekasi. Murhali Barda terbukti menganiaya jemaat HKBP, sehingga seorang pendeta terluka parah karena ditusuk.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya