Dibekuk, Pengedar Pil <i>Lexotan</i> di Samarinda

Pasangan suami-istri ditangkap karena mengedarkan pil lexotan. Polisi juga menyita 200 butir pil lexotan yang disembunyikan dalam botol sampo.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 November 2003, 00:10 WIB
Liputan6.com, Samarinda: Personel Kepolisian Sektor Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, menangkap Rudi dan istrinya, baru-baru ini. Mereka dibekuk karena mengedarkan pil lexotan. Sebagai barang bukti, polisi menyita 200 butir pil lexotan yang disembunyikan di dalam botol sampo. Sebelumnya, polisi juga menangkap Joni yang mengaku mendapat pasokan pil lexotan dari kedua tersangka.

Warga Kompleks Pasir Indah Cinanggung, Serang, Banten, menangkap basah Deni dan Verdi yang sedang mengonsumsi putaw. Penangkapan dilakukan setelah kakak Deni melapor pada warga karena kesal melihat tingkah laku adiknya yang kecanduan putaw. Kedua pemakai putaw kemudian diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Serang.

Jajaran Polsek Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap Dullah yang diduga menikan Aco. Di depan polisi, Dullah mengaku menikam Aco karena cemburu melihat istrinya, Hamsiah, berjalan beriringan dengan korban. Hamsiah mengaku Aco memang bekas pacarnya. Namun, mereka sekarang sudah tak ada hubungan apa-apa [baca: Cemburu Buta, Teman Istri Ditikam].

Sukri, penadah sepeda motor hasil curian, ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Kota Besar Pontianak, Kalimantan Barat. Dia dibekuk di rumahnya di Desa Durian, Sungai Ambawang, Pontianak. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah sepeda motor hasil curian.

Anggota Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggulung sindikat pencuri kendaraan bermotor yang dipimpin Dedi alias Edi Kambing. Dalam kasus ini, polisi menangkap 15 anggota sindikat curanmor. Sebagai barang bukti, polisi menyita lima unit sepeda motor, dua mobil, dan sepucuk senjata api rakitan [baca: Belasan Anggota Komplotan Curanmor di Jakut Diringkus].(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya