Gelar Razia Senjata Api, Polisi Sita 157 Senjata Air Soft Gun

Sebanyak 33 pucuk senjata laras panjang dan 124 pucuk pistol revolver disita dari toko di kawasan Jakarta.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Agustus 2013, 19:13 WIB
Sebanyak 33 pucuk senjata laras panjang dan 124 pucuk pistol revolver disita dari toko-toko di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat razia pada Rabu 14 Agustus 2013 kemarin pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, razia itu terkait maraknya penembakan dan penodongan di berbagai tempat umum, terlebih kasus penembakan rumah polisi di Cipondoh, Tangerang, Senin 11 Agustus lalu.

"Mereka menjual tanpa ijin yang sah, dan menjual dengan memajang sampel berikut isi dan harganya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Rikwanto menuturkan, air soft gun yang disita tersebut secara penampilan dan beratnya mirip dengan senjata asli. "Sehingga menimbulkan rasa takut," jelas dia.

Empat Penjual Senjata Diamankan

Dalam razia itu, polisi juga mengamankan 4 pelaku yang menjajakan senjata air soft gun. Mereka adalah KVN dan AN yang diamanakan dari sebuah toko di kawasan Jakarta Pusat, dan NS dan SYN yang ditangkap di sebuah toko di Depok. Empat pelaku itu menjual senjata air soft gun dengan harga bervariasi.

"Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta perunit. Jika pembeli berminat dan harganya cocok, maka pembeli menyerahkan fotocopy KTP-nya dan foto 3x4," jelas Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, para pelaku sudah berjualan air soft gun sejak 2 tahun lalu. Sementara diduga barang bukti yang didapat dari penjual itu dari importir ilegal. "Karena resminya kan dari Perbakin, ada kuota, dan ijin impornya," ujarnya.

"Kami masih telusuri berapa banyak yang sudah mereka jual. Karena kita akan telusuri dari hulu sampai hilir, yang jelas dari beberapa TKP ini sudah ada ratusan," sambung dia.

Sementara itu, tersangka AN menuturkan tidak mengetahui adanya izin khusus dengan Perbakin untuk berjualan air soft gun. Dirinya mengaku mayoritas pelanggannya adalah masyarakat sipil untuk bermain paintball.

"Tapi kalau ternyata ada yang menyalahgunakan, ya itu sudah dari konsumennya. Karena dari awal kita sudah labeli barang kita dengan warning supaya tidak disalahgunakan," ucap AN.

AN mengaku, dari tokonya di kawasan Jakarta Pusat itu, setidaknya ada 2 unit air soft gun yang dilepaskan pada pelanggan. "Untungnya per unit sekitar Rp 400 ribuan," sambung dia.

Polisi menyatakan, dasar razia senjata jenis air soft gun ialah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya