Di Tingkat Banding, Hukuman Gayus Diperberat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara atau tiga tahun lebih berat terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dalam persidangan tingkat banding, Selasa (3/5).

oleh Rio Pangkerego diperbarui 03 Mei 2011, 17:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara atau tiga tahun lebih berat terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dalam persidangan tingkat banding, Selasa (3/5).

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya