Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara atau tiga tahun lebih berat terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dalam persidangan tingkat banding, Selasa (3/5).
Di Tingkat Banding, Hukuman Gayus Diperberat
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara atau tiga tahun lebih berat terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dalam persidangan tingkat banding, Selasa (3/5).
diperbarui 03 Mei 2011, 17:50 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Warga Kampung Bayam Akhirnya Mau Pindah
Gara-Gara Tiga Kartu Kuning, Manchester City Bakal Kehilangan Lagi Pemain Bintang Incarannya
Belift Lab Laporkan Min Hee Jin atas Fitnah, Tegaskan ILLIT Bukan Hasil Jiplakan
Kronologi Kang Daniel Laporkan Pemegang Saham Mayoritas Agensinya ke Polisi
VIDEO: Pengakuan Korban Selamat Turbulensi Maut Singapore Airlines
KPK Periksa Dirut Insight Investments Management Terkait Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Buntut Pernyataan Kontroversial Presiden Argentina, Spanyol Tarik Dubesnya dari Buenos Aires
3 Variasi Resep Kembang Tahu Kuah Jahe, Lembut dan Hangat
Bank Syariah Indonesia Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya
Volume Tabungan Payroll Bank Muamalat Tumbuh 369%
Kapan Libur Hari Raya Waisak 2024, Berikut Jadwalnya dan Sisa Libur Tahun 2024
8 Resep Ceker Mercon untuk Jualan, Dijamin Laris