KPU Larang Caleg Pasang Baliho, PAN: Jangan Langgar Hak Caleg

Peraturan KPU itu dinilai melanggar hak dan kebebasan politik caleg dalam mengekspresikan gagasan dalam melakukan sosialisasi politik.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Agustus 2013, 15:39 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Mauladi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpikir dan bertindak secara strategis dan realistis terhadap pelarangan para caleg untuk memasang baliho sebagai sarana sosialisasi jelang pemilu.

"KPU harus berpikir strategis dan realistis. Tidak usah terlalu kreatif membuat peraturan KPU yang dapat membelenggu dan menjadi masalah baru buat dirinya sendiri," kata Viva dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Peraturan KPU itu, menurut Viva, melanggar hak dan kebebasan politik caleg dalam mengekspresikan ide dan gagasan dalam melakukan sosialisasi politik. Meski baliho dan alat peraga yang dibuat Caleg, menurut dia, tidak otomatis mempengaruhi elektabilitas caleg, tetapi sebagai alat sosialisasi hal itu perlu dilakukan karena harganya relatif murah.

"KPU menghambat para Caleg dalam melakukan sosialisasi dirinya," ujar Viva.

Kemudian, sambung Viva, KPU tak perlu menafsirkan secara kreatif pasal-pasal dalam UU No 8/2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebab hal itu akan membuat pekerjaan baru, sehingga KPU mengurusi hal yang kecil.

"Yang harus secara cermat dan serius dilakukan KPU adalah memvalidasi data pemilih sampai terbentuknya DPT, penggunaan teknologi dalam penghitungan suara, persiapan proses pencoblosan di TPS hingga penghitungan di KPU," jelas Viva.

Hal-hal yang penting itu, lanjutnya, belum dilakukan KPU secara optimal. Misalnya dalam penyusunan DPS masih bermasalah.

KPU sebelumnya melalui PKPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai rapat pleno KPU pada Rabu 14 Agustus malam di Gedung KPU. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya