Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi, Denny Indrayana Tertawa

Patrialis Akbar kini sudah masuk jajaran 9 hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menggantikan Akhmad Sodiki.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 15 Agustus 2013, 14:50 WIB
Patrialis Akbar kini sudah masuk jajaran 9 hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menggantikan Akhmad Sodiki yang tidak diperpanjang lagi masa tugasnya.

Dimintai tanggapan soal Patrialis jadi hakim konstitusi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hanya tertawa. "Hahaha..."

Denny pun enggan mengeluarkan satu komentar pun usai jumpa pers di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2013). Ia langsung berlalu bersama Menkum HAM, Amir Syamsuddin dan meninggalkan kerumunan awak media.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar merupakan perwakilan hakim konstitusi dari elemen eksekutif atau pemerintah. Pengangkatan Patrialis banyak menuai kontroversi sebab pemilihannya dinilai tertutup.

Pengangkatan Patrialis dilakukan Presiden SBY dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang Penunjukan Hakim Konstitusi. Keppres itu kini sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Penyelamatan MK.

Koalisi melihat ada yang salah terkait pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Yakni pengangkatan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang MK, khususnya Pasal 15, 18, 19, 20, dan 25. Di mana diatur bahwa pengangkatan hakim konstitusi harus melewati proses seleksi di DPR.

Selain melanggar UU MK, Keppres tersebut juga dinilai Koalisi telah melanggar UU No 28/1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN, UU No 39/1999 Tentang HAM, dan UU No 5/1986 Juncto No 51/2009 Tentang PTUN. (Ary/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya