Suap untuk Kepala SKK Migas Diduga dari Perusahaan AS

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, barang bukti awal penangkapan Rudi Rubiandini uang sebesar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Agu 2013, 09:06 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar US$ 700 ribu atau sekitar Rp 7,2 miliar dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kepala SKK Migas Prof RR (Rudi Rubiandini) sedang diperiksa intensif. Dugaan suap," ujar Busyro melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, barang bukti awal sebesar berupa uang sebesar US$ 400 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar. Kemudian ditemukan lagi sejumlah uang lainnya sebesar US$ 300 ribu. Jadi total US$ 700 ribu.

"Tadi dini hari ada OTT (operasi tangkap tangan) dan sekitar 5 orang diamankan termasuk RR (Rudi Rubiandini). Barbuk (barang bukti) awal 400 ribu US$ dan dilanjutkan geledah dan didapatkan barbuk lainnya termasuk uang lagi," ujar Johan dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Bersama Rudi ditangkap juga Simon, pria berinisial C, dan 2 orang yang diduga menyuap Rudi. Kedua penyuap itu diduga merupakan karyawan PT Kernel Oil, perusahaan minyak asal Amerika Serikat.

Perkenalan Rudi dengan Simon diduga terjadi saat Rudi menjadi salah satu ketua organisasi saat keduanya masih menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). (Riz/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya