Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.
MA Berhentikan Hakim Syarifuddin
Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.
Diterbitkan 06 Juni 2011, 12:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Yan Diomande, Jawaban untuk Kebutuhan di Sektor Sayap Kanan Real Madrid
- 1 jam yang lalu
Tempat Menonton MotoGP Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone
- 1 jam yang lalu
Manchester United Harus Lakukan Ini jika Ingin Boyong Lewis Hall
- 2 jam yang lalu
Tempat Menonton Moto3 Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone
- 3 jam yang lalu
Jelang Timnas Indonesia vs Singapura, Trofi Piala AFF 2026 Dipamerkan di GIIAS