Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.
MA Berhentikan Hakim Syarifuddin
Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.
Diterbitkan 06 Juni 2011, 12:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Asam Lambung Kambuh saat Liburan, Tika Tetap Bisa Akses Layanan JKN di Luar Kota
- 6 hari yang lalu
Peserta JKN Tembus 284 Juta Jiwa, Kualitas Layanan Faskes Jadi Fokus Bersama
- 1 minggu yang lalu
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA, Industri Galon Guna Ulang Minta Ditunda hingga 2031
- 2 minggu yang lalu
Lebih dari 10 Tahun Jadi Peserta JKN, Aris Rasakan Manfaatnya Saat Dampingi Keluarga
- 2 minggu yang lalu
Klaim yang Dilarang di Label Air Minum, Konsumen Perlu Tahu