MA Berhentikan Hakim Syarifuddin

Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 06 Juni 2011, 12:59 WIB
Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya