KPK Tetap Akan Panggil Paksa Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Nazaruddin, ikhwal penunjukan OC Kaligis sebagai tim kuasa hukum yang akan mendapinginya dalam kasus dugaan suap.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 18 Juni 2011, 07:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Nazaruddin, ikhwal penunjukan OC Kaligis sebagai tim kuasa hukum yang akan mendapinginya dalam kasus dugaan suap.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya