Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Nazaruddin, ikhwal penunjukan OC Kaligis sebagai tim kuasa hukum yang akan mendapinginya dalam kasus dugaan suap.
KPK Tetap Akan Panggil Paksa Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Nazaruddin, ikhwal penunjukan OC Kaligis sebagai tim kuasa hukum yang akan mendapinginya dalam kasus dugaan suap.
Diterbitkan 18 Juni 2011, 07:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kepala BKN Ingatkan Anggota KORPRI adalah Wajah Negara
- 19 menit yang lalu
Maruarar Jamin Selisih Efisiensi Tender Rakyat BSPS Kembali ke Warga
- 2 jam yang lalu
Warren Buffett Nilai Ketua The Fed Kevin Warsh Bakal Berupaya Raih Target Inflasi
- 2 jam yang lalu
Pemerintah Atur Perdagangan Digital demi Lindungi UMKM dan Produk Lokal
- 2 jam yang lalu
TASPEN Bergerak Cepat Beri Santunan Rp214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Bertugas