Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lalu lintas pada akhir pekan umumnya berbeda dibanding hari kerja. Pergerakan kendaraan lebih banyak didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga sehingga pola kepadatan tidak terpusat pada jam berangkat maupun pulang kantor.
Karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor tidak diterapkan. Pada Sabtu (16/5/2026) yang bertepatan dengan tanggal genap, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.
Advertisement
Pengendara tidak perlu mencocokkan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal kalender saat melintas. Kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari tanpa pembatasan berdasarkan sistem ganjil genap.
Meski demikian, seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lain yang berlaku, termasuk rambu, marka jalan, dan ketentuan keselamatan berkendara.
Sebagai gambaran, pada hari kerja kebijakan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi waktu. Pembatasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali diterapkan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan melintas sesuai angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender.
Namun khusus akhir pekan seperti Sabtu ini, pembatasan tersebut ditiadakan sepenuhnya. Artinya, tidak ada pengaturan berdasarkan pelat ganjil maupun genap sejak pagi hingga malam hari. Penghapusan sementara aturan ini dilakukan karena pola mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan peniadaan ganjil genap saat akhir pekan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas dengan lebih fleksibel. Namun tujuan utama pengaturan lalu lintas tetap sama, yakni menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik