Pihak RS Omni Belum Berkomentar

Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 09 Juli 2011, 14:34 WIB
Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya