Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.
Pihak RS Omni Belum Berkomentar
Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.
Diterbitkan 09 Juli 2011, 14:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Oka Antara - Adinia Wirasti Reuni di Vidio Original Series Manis di Bibir, Kenang Memori Lama
- 1 jam yang lalu
Perunggu Butuh Enam Tahun untuk Yakin Resign, Demi Musik dan Keluarga
- 1 jam yang lalu
Ruben Onsu Ajukan Hak Asuh Anak, Sulit Bertemu Jadi Dasar Gugatan
- 1 jam yang lalu
Richard Lee Beberkan Hasil Sidang Etik Kemenkes, Klaim Tak Terbukti Langgar Disiplin Profesi
- 1 jam yang lalu
Richard Lee Tunjukkan Putusan Kemenkes, Bantah Langgar Etika Kedokteran