Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.
Pihak RS Omni Belum Berkomentar
Pihak RS Omni Internasional, Tangerang, belum berkomentar soal putusan MA yang memutuskan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik. Padahal pada 29 Desember 2009, PN Tangerang membebaskan Prita dari tuntutan enam bulan penjara.
Diterbitkan 09 Juli 2011, 14:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Review Film Dan Bandung: Cinta Masa Muda yang Menggebu, tapi Terhalang Restu
- 10 jam yang lalu
El Rumi Hadiri Upacara HUT RI, Foto Bareng Bobby Kertanegara
- 10 jam yang lalu
Lucky Hakim Nyaris Didatangi Perempuan Diduga ODGJ Saat Upacara HUT RI di Indramayu
- 11 jam yang lalu
Ayu Ting Ting Rayakan HUT RI ke-81 Bareng Keluarga dan Kevin Gusnadi
- 12 jam yang lalu
Kenangan Ayu Ting Ting Rayakan 17 Agustus Semasa Kecil, Langganan Menang Lomba