Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Ganjil, Putusan MA soal Prita
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Diterbitkan 11 Juli 2011, 05:35 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KKB Dikabarkan Bakar Pesawat di Yahukimo, Nasib Pilot Belum Diketahui
- 2 jam yang lalu
Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian Dokter Icha
- 2 jam yang lalu
KKB Bakar Pesawat Milik AMA di Kabupaten Yahukimo
- 2 jam yang lalu
Wamendagri Beberkan 4 Tantangan Besar Kepala Daerah
- 3 jam yang lalu
Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagunya: Itu Puisi