Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Ganjil, Putusan MA soal Prita
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Diterbitkan 11 Juli 2011, 05:35 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Review Film Dan Bandung: Cinta Masa Muda yang Menggebu, tapi Terhalang Restu
- 10 jam yang lalu
El Rumi Hadiri Upacara HUT RI, Foto Bareng Bobby Kertanegara
- 10 jam yang lalu
Lucky Hakim Nyaris Didatangi Perempuan Diduga ODGJ Saat Upacara HUT RI di Indramayu
- 10 jam yang lalu
Ayu Ting Ting Rayakan HUT RI ke-81 Bareng Keluarga dan Kevin Gusnadi
- 12 jam yang lalu
Kenangan Ayu Ting Ting Rayakan 17 Agustus Semasa Kecil, Langganan Menang Lomba