Ganjil, Putusan MA soal Prita

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 11 Juli 2011, 05:35 WIB
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya