Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Ganjil, Putusan MA soal Prita
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.
Diterbitkan 11 Juli 2011, 05:35 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KPK Endus Aset Ipda Yayat di Ciater, Ada Glamping dan Vila
- 45 menit yang lalu
Driver Ojol Tewas Terjatuh dari Jembatan Rel 20 Meter di Sukabumi
- 52 menit yang lalu
Pelarian Gembong Judi Online Berakhir di Hotel Tanjung Priok
- 3 jam yang lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi Dinonaktifkan Dua Bulan
- 3 jam yang lalu
Bamsoet Jadi Wantimpres, Golkar Siapkan PAW di DPR