Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Palsukan Paspor, Gayus Diganjar Dua Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Diterbitkan 05 Oktober 2011, 06:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Gandeng Polda Metro Jaya, Pramono Siap Tertibkan Kampung Ambon
- 46 menit yang lalu
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Catridge Mengandung Etomidate
- 52 menit yang lalu
Tiga Embung dan Waduk Ini Disiapkan untuk Tekan Banjir Jakarta
- 59 menit yang lalu
YPP Emtek Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Penyintas Gempa Flores
- 1 jam yang lalu
KPK OTT di BNPB