Palsukan Paspor, Gayus Diganjar Dua Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 05 Oktober 2011, 06:41 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya