Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Palsukan Paspor, Gayus Diganjar Dua Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Diterbitkan 05 Oktober 2011, 06:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Harga Wuling Aira EV 2026, Diproyeksikan Jadi Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta
- 6 jam yang lalu
Wuling Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Ini Harga dan Spesifikasinya
- 3 hari yang lalu
Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil Saat Hujan dan Cuaca Dingin
- 5 hari yang lalu
Ukuran Klep Vario 125 Standar Beserta Fungsi dan Cara Merawatnya
- 5 hari yang lalu
Perbedaan Scoopy Prestige dan Stylish dari Tampilan, Fitur, hingga Harga