Liputan6.com, Jakarta: "Tenggelam dalam masa lalu akan membuat mata Anda buta sebelah. Sebaliknya, bila melupakan masa lalu, maka kedua mata Anda-lah yang bakal buta". Pepatah kuno Rusia ini tampaknya mewakili nasib korban Kasus Tanjungpriok serta keluarganya. Mereka pun akhirnya terpecah dua. Satu kubu bersikukuh bahwa keadilan hanya bisa didapat dengan menyeret kasus yang terjadi 12 September 1984 ini ke pengadilan. Kubu lain memilih melupakan masa lalu, lantas membuka pintu maaf melalui islah.
Ketika Persidangan Ad Hoc Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tanjungpriok mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan September silam, para keluarga korban lega [baca: Sidang Pertama Kasus Tangjungpriok Digelar]. "Syukur alhamdullilah pengadilan akhirnya digelar. Ini adalah penantian yang lama," ungkap Benny Biki, adik Amir Biki, korban tewas Kasus Tanjungpriok kepada Indiarto Pribadi, dalam dialog di Studio SCTV Jakarta bertajuk "Menguak Tabir Kasus Tanjungpriok", Rabu (29/10) malam.
Benny merasa pengorbanannya memejahijaukan kasus ini sejak `90-an tak sia-sia. Karena itu dia berharap semua pihak yang terkait menjalani persidangan dengan fair dan tak menutupi fakta yang ada. Menyoal sebagian keluarga korban yang memilih islah, Benny maklum. Menurut dia, mereka hanyalah kaum yang tak sabar mengikuti perkembangan jalur hukum yang memang berjalan lambat. "Saya dengar mereka sudah nggak percaya lagi dengan pengadilan," beber Benny. Meski demikian, dia menyatakan tetap menghormati sikap tersebut.
Namun, lanjut Benny, dirinya serta keluarga korban yang sejalur dengannya menganggap islah itu cuma rekayasa para tersangka untuk lepas dari jerat hukum. Dia mengemukakan, isi dokumen islah jelas-jelas hanya membicarakan cara agar kasus ini tak diseret ke pengadilan. Ini berarti, tambah dia, jauh berbeda dengan kaidah islah yang sebenarnya, sesuai ayat Alquran. "Lihat saja. Dalil islah yang digunakan cuma tentang persoalan perdata," kecam Benny.
Ahmad Sahi--yang hadir dalam dialog mewakili pro-islah--mengakui, pihaknya memang capai menanti keadilan lewat jalur hukum. Apalagi, dalam perjalanannya, mereka merasa kerap dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan. Mulai dari politik sampai orang-orang yang mencatut nama mereka demi mendapatkan sumbangan. "Kami sudah lelah," keluh Sahi [baca: Belasan Tahun Berlalu, Kasus Tanjungpriok Masih Gelap].
Tapi Sahi menolak tudingan memilih jalan islah demi kepentingan uang semata. Dia menjelaskan, islah adalah keputusan yang dipetik dengan pemikiran matang dan proses pertukaran pendapat. Sahi juga menepis kabar tawaran islah datang dari pihak TNI.
Dia menegaskan, justru mereka-lah yang pertama kali mendatangi Try Sutrisno yang saat itu menjabat Panglima Daerah Militer Jakarta Jaya untuk mengadakan rekonsiliasi. "Kami berkali-kali datang kepada Pak Try untuk meminta islah tapi sempat ditolak," beber Sahi. Sampai akhirnya, Try setuju dan meminta kubu Sahi mencari saksi ahli untuk mendukung rencana islah. Dan ditunjuklah cendekiawan muslim Nurcholish Madjid alias Cak Nur. "Kepadanya [Cak Nur] kami berkonsultasi tentang hukum-hukum islah yang sesuai agama [Islam]," tegas Sahi.
Sahi juga membantah melakukan islah di bawah tekanan dan intimidasi TNI [baca: Piagam Islah Tanjungpriok Ditandatangani]. Dia menggarisbawahi, langkah ini diambil berdasarkan keikhlasan nurani. "Kami hanya ingin menghilangkan dendam, benci, dan sakit hati," ungkap dia, dalam.
Lewat dialog ini, Sahi juga mengakui pihaknya pernah mendramatisir kesaksian. Sehingga seolah-olah perlakuan yang mereka terima pascakerusuhan Tanjungpriok sangat tak manusiawi. Selain itu, Sahi juga mengakui pihaknya tak jujur dan menutup-nutupi keadaan sebenarnya. Semua itu, ungkap Sahi, dilakukan karena mereka takut. "Pada awal-awal sidang, kami kan dijadikan terdakwa. Tentu saja kami ingin membela diri," kata Sahi.
Pengacara TNI Yan Juanda Saputra juga membantah pihaknya mengintervensi pengadilan serta mengintimidasi korban serta keluarganya. Dia juga menolak sinyalemen yang menyebutkan TNI menghalangi-halangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menangani kasus ini. Buktinya, kata dia, pihak TNI tetap hadir dalam persidangan. Sedangkan banyaknya personel TNI yang hadir di ruang persidangan, menurut dia, bukan untuk menakut-nakuti. Hal itu biasa sebagai sikap dukungan rekan se-korps TNI," imbuh Yan Juanda.
Yan Juanda juga yakin kliennya tak bersalah. Sebab pada saat kejadian, TNI hanya melakukan sistem bela paksa. Bayangkan saja, kata dia, aparat keamanan yang berjumlah belasan harus menghadapi ribuan massa yang mengamuk. "Orang baru turun saja langsung dilempar massa," bela Yan Juanda. Bahkan, massa yang waktu itu dipimpin antara lain Amir Biki mengancam akan ada banjir darah di Tanjungpriok, jika TNI tak segera melepaskan teman-teman mereka yang ditahan TNI.
Para ulama, Yan Juanda menambahkan, juga dianggap menghasut massa, memprovokasi massa buat membunuh, menyerang, dan memaksa TNI membebaskan tawanan. "Jadi sebenarnya, HAM siapa yang dilanggar?" tanya dia [baca: Terdakwa Tanjungpriok Dianggap Melakukan Pembunuhan Sistematis].
Bagi Yan Juanda, dia tak setuju pengadilan Ad Hoc Tanjungpriok dikait-kaitkan dengan rasa ketidakadilan masyarakat akibat peraturan pemerintah saat itu soal azas tunggal. "Jangan dilebar-lebarkan-lah kasusnya," tegas dia. Bagaimana pun, tegas Yan, konteks perkara kasus ini adalah peristiwa penyerangan massa kepada TNI di daerah Koja, Tanjungpriok. Bukan penolakan atas azas tunggal atau dominasi etnis Cina dalam catur perekonomian negara, seperti yang dikemukakan Benny.
Mendengar penjelasan Yan Juanda, Benny berang. Dia menuding Yan Juanda tak menguasai masalah. "Yan kan baru kemarin menjadi pengacara TNI," olok dia. Sementara dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus ini sejak 1986. Benny menegaskan, bagaimana pun Kasus Tanjungpriok tak bisa dipisahkan dari kebijakan pemerintah pada masa itu. Karena, jelas-jelas persoalan tersebut lahir akibat kebijakan yang dianggap menyimpang. "Masa pakai jilbab di sekolah dilarang!" kecam dia, sambil menggebrak meja. Berarti, lanjut Benny, pemerintah saat itu melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 29 tentang Kebebasan Menjalankan Agama.
Dalam kasus ini, pihak TNI dan keluarga korban saling tuding curang. Menurut TNI, keluarga korban mencoba berkonspirasi dengan cara mengadakan simulasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) sebelum mengikuti persidangan. "Itu kan nggak fair," kecam Yan Juanda.
Tuduhan ini dibalas Benny dengan mengatakan, "Lho. Teman-teman [pihak korban dari kubu islah] kan juga dipanggil Babinkum [Badan Pembinaan Hukum]. Untuk apa itu?" tanya Benny emosi. Dia juga menilai TNI tak terus terang mengenai jumlah korban, baik tewas dan terluka yang notabene lebih besar dibanding yang selama ini dipublikasikan. Selain itu, Benny juga mempertanyakan keberadaan kuburan korban yang ada di Condet [Jakarta Timur] yang sampai sekarang tak disentuh.
Di lain pihak, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio menegaskan bahwa Kasus Tanjungpriok harus diselesaikan secara hukum pidana. Sebab, sesuai prinsip sistem peradilan Indonesia maka semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Namun dia mengakui secara tak tertulis, masyarakat Indonesia juga mengakui adanya hukum islah. Untuk itu, dia menyarankan Kasus Tanjungpriok diselesaikan dulu di pengadilan, baru kemudian pihak yang terkait berdamai. "Karena bagaimana pun, islah bukan bagian penyelesaian hukum pidana di Indonesia," tegas dia.
Sahi tampak miris menyaksikan segala perdebatan yang ada. Pada akhirnya, kata pria renta ini, pihaknya-lah yang paling menderita. "Segala proses hukum dan pembelaan yang ada, toh tak memperbaiki nasib kami. Kami tetap terseok-seok mencari kehidupan," keluh dia.
Permintaan Sahi dan rekan-rekannya sederhana saja. Mereka tak ingin dijadikan bahan adu argumentasi, yang pada akhirnya cuma menguak luka lama. Maka, lupakanlah masa lalu, kata mereka. Meski dengan begitu kubu pro-islah dicap tak mendukung supremasi hukum.(MTA)
Ketika Persidangan Ad Hoc Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tanjungpriok mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan September silam, para keluarga korban lega [baca: Sidang Pertama Kasus Tangjungpriok Digelar]. "Syukur alhamdullilah pengadilan akhirnya digelar. Ini adalah penantian yang lama," ungkap Benny Biki, adik Amir Biki, korban tewas Kasus Tanjungpriok kepada Indiarto Pribadi, dalam dialog di Studio SCTV Jakarta bertajuk "Menguak Tabir Kasus Tanjungpriok", Rabu (29/10) malam.
Benny merasa pengorbanannya memejahijaukan kasus ini sejak `90-an tak sia-sia. Karena itu dia berharap semua pihak yang terkait menjalani persidangan dengan fair dan tak menutupi fakta yang ada. Menyoal sebagian keluarga korban yang memilih islah, Benny maklum. Menurut dia, mereka hanyalah kaum yang tak sabar mengikuti perkembangan jalur hukum yang memang berjalan lambat. "Saya dengar mereka sudah nggak percaya lagi dengan pengadilan," beber Benny. Meski demikian, dia menyatakan tetap menghormati sikap tersebut.
Namun, lanjut Benny, dirinya serta keluarga korban yang sejalur dengannya menganggap islah itu cuma rekayasa para tersangka untuk lepas dari jerat hukum. Dia mengemukakan, isi dokumen islah jelas-jelas hanya membicarakan cara agar kasus ini tak diseret ke pengadilan. Ini berarti, tambah dia, jauh berbeda dengan kaidah islah yang sebenarnya, sesuai ayat Alquran. "Lihat saja. Dalil islah yang digunakan cuma tentang persoalan perdata," kecam Benny.
Ahmad Sahi--yang hadir dalam dialog mewakili pro-islah--mengakui, pihaknya memang capai menanti keadilan lewat jalur hukum. Apalagi, dalam perjalanannya, mereka merasa kerap dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan. Mulai dari politik sampai orang-orang yang mencatut nama mereka demi mendapatkan sumbangan. "Kami sudah lelah," keluh Sahi [baca: Belasan Tahun Berlalu, Kasus Tanjungpriok Masih Gelap].
Tapi Sahi menolak tudingan memilih jalan islah demi kepentingan uang semata. Dia menjelaskan, islah adalah keputusan yang dipetik dengan pemikiran matang dan proses pertukaran pendapat. Sahi juga menepis kabar tawaran islah datang dari pihak TNI.
Dia menegaskan, justru mereka-lah yang pertama kali mendatangi Try Sutrisno yang saat itu menjabat Panglima Daerah Militer Jakarta Jaya untuk mengadakan rekonsiliasi. "Kami berkali-kali datang kepada Pak Try untuk meminta islah tapi sempat ditolak," beber Sahi. Sampai akhirnya, Try setuju dan meminta kubu Sahi mencari saksi ahli untuk mendukung rencana islah. Dan ditunjuklah cendekiawan muslim Nurcholish Madjid alias Cak Nur. "Kepadanya [Cak Nur] kami berkonsultasi tentang hukum-hukum islah yang sesuai agama [Islam]," tegas Sahi.
Sahi juga membantah melakukan islah di bawah tekanan dan intimidasi TNI [baca: Piagam Islah Tanjungpriok Ditandatangani]. Dia menggarisbawahi, langkah ini diambil berdasarkan keikhlasan nurani. "Kami hanya ingin menghilangkan dendam, benci, dan sakit hati," ungkap dia, dalam.
Lewat dialog ini, Sahi juga mengakui pihaknya pernah mendramatisir kesaksian. Sehingga seolah-olah perlakuan yang mereka terima pascakerusuhan Tanjungpriok sangat tak manusiawi. Selain itu, Sahi juga mengakui pihaknya tak jujur dan menutup-nutupi keadaan sebenarnya. Semua itu, ungkap Sahi, dilakukan karena mereka takut. "Pada awal-awal sidang, kami kan dijadikan terdakwa. Tentu saja kami ingin membela diri," kata Sahi.
Pengacara TNI Yan Juanda Saputra juga membantah pihaknya mengintervensi pengadilan serta mengintimidasi korban serta keluarganya. Dia juga menolak sinyalemen yang menyebutkan TNI menghalangi-halangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menangani kasus ini. Buktinya, kata dia, pihak TNI tetap hadir dalam persidangan. Sedangkan banyaknya personel TNI yang hadir di ruang persidangan, menurut dia, bukan untuk menakut-nakuti. Hal itu biasa sebagai sikap dukungan rekan se-korps TNI," imbuh Yan Juanda.
Yan Juanda juga yakin kliennya tak bersalah. Sebab pada saat kejadian, TNI hanya melakukan sistem bela paksa. Bayangkan saja, kata dia, aparat keamanan yang berjumlah belasan harus menghadapi ribuan massa yang mengamuk. "Orang baru turun saja langsung dilempar massa," bela Yan Juanda. Bahkan, massa yang waktu itu dipimpin antara lain Amir Biki mengancam akan ada banjir darah di Tanjungpriok, jika TNI tak segera melepaskan teman-teman mereka yang ditahan TNI.
Para ulama, Yan Juanda menambahkan, juga dianggap menghasut massa, memprovokasi massa buat membunuh, menyerang, dan memaksa TNI membebaskan tawanan. "Jadi sebenarnya, HAM siapa yang dilanggar?" tanya dia [baca: Terdakwa Tanjungpriok Dianggap Melakukan Pembunuhan Sistematis].
Bagi Yan Juanda, dia tak setuju pengadilan Ad Hoc Tanjungpriok dikait-kaitkan dengan rasa ketidakadilan masyarakat akibat peraturan pemerintah saat itu soal azas tunggal. "Jangan dilebar-lebarkan-lah kasusnya," tegas dia. Bagaimana pun, tegas Yan, konteks perkara kasus ini adalah peristiwa penyerangan massa kepada TNI di daerah Koja, Tanjungpriok. Bukan penolakan atas azas tunggal atau dominasi etnis Cina dalam catur perekonomian negara, seperti yang dikemukakan Benny.
Mendengar penjelasan Yan Juanda, Benny berang. Dia menuding Yan Juanda tak menguasai masalah. "Yan kan baru kemarin menjadi pengacara TNI," olok dia. Sementara dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus ini sejak 1986. Benny menegaskan, bagaimana pun Kasus Tanjungpriok tak bisa dipisahkan dari kebijakan pemerintah pada masa itu. Karena, jelas-jelas persoalan tersebut lahir akibat kebijakan yang dianggap menyimpang. "Masa pakai jilbab di sekolah dilarang!" kecam dia, sambil menggebrak meja. Berarti, lanjut Benny, pemerintah saat itu melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 29 tentang Kebebasan Menjalankan Agama.
Dalam kasus ini, pihak TNI dan keluarga korban saling tuding curang. Menurut TNI, keluarga korban mencoba berkonspirasi dengan cara mengadakan simulasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) sebelum mengikuti persidangan. "Itu kan nggak fair," kecam Yan Juanda.
Tuduhan ini dibalas Benny dengan mengatakan, "Lho. Teman-teman [pihak korban dari kubu islah] kan juga dipanggil Babinkum [Badan Pembinaan Hukum]. Untuk apa itu?" tanya Benny emosi. Dia juga menilai TNI tak terus terang mengenai jumlah korban, baik tewas dan terluka yang notabene lebih besar dibanding yang selama ini dipublikasikan. Selain itu, Benny juga mempertanyakan keberadaan kuburan korban yang ada di Condet [Jakarta Timur] yang sampai sekarang tak disentuh.
Di lain pihak, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio menegaskan bahwa Kasus Tanjungpriok harus diselesaikan secara hukum pidana. Sebab, sesuai prinsip sistem peradilan Indonesia maka semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Namun dia mengakui secara tak tertulis, masyarakat Indonesia juga mengakui adanya hukum islah. Untuk itu, dia menyarankan Kasus Tanjungpriok diselesaikan dulu di pengadilan, baru kemudian pihak yang terkait berdamai. "Karena bagaimana pun, islah bukan bagian penyelesaian hukum pidana di Indonesia," tegas dia.
Sahi tampak miris menyaksikan segala perdebatan yang ada. Pada akhirnya, kata pria renta ini, pihaknya-lah yang paling menderita. "Segala proses hukum dan pembelaan yang ada, toh tak memperbaiki nasib kami. Kami tetap terseok-seok mencari kehidupan," keluh dia.
Permintaan Sahi dan rekan-rekannya sederhana saja. Mereka tak ingin dijadikan bahan adu argumentasi, yang pada akhirnya cuma menguak luka lama. Maka, lupakanlah masa lalu, kata mereka. Meski dengan begitu kubu pro-islah dicap tak mendukung supremasi hukum.(MTA)