Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun

Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 19 Oktober 2011, 06:15 WIB
Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya