Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun
Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.
Diterbitkan 19 Oktober 2011, 06:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Membuat Septic Tank yang Benar dan Aman Sesuai SNI
- 9 jam yang lalu
PISA Adalah Studi Global OECD, Simak Penjelasan Lengkapnya
- 9 jam yang lalu
10 Model Rumah Kampung dengan Halaman Luas dan Banyak Tanaman yang Sejuk dan Asri
- 10 jam yang lalu
7 Desain Dapur Rumah Kampung yang Sederhana tapi Terlihat Bersih dan Rapi
- 10 jam yang lalu
8 Ide Kombinasi Tanaman Hias dan Kolam Ikan untuk Pekarangan Rumah yang Sempit