Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun
Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.
Diterbitkan 19 Oktober 2011, 06:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Banyak yang Abaikan Teknik Ini Saat Bawa Mobil Matik
- 1 jam yang lalu
Ini Daya Tarik Mitsubishi Pajero Sport Selain Mesinnya yang Tangguh
- 2 jam yang lalu
Sedan Listrik Futuristis Lexus LF-ZC Batal Diproduksi
- 4 jam yang lalu
Honda Avancier Siap Gempur Pasar ASEAN
- 5 jam yang lalu
Helm Full Face Terbaik yang Wajib Masuk Wishlist, Berkendara Makin Aman dan Stylish