Nazar Cabut Gugatan Terhadap Mantan Dubes Kolombia

Sidang gugatan praperadilan kepada KPK yang diajukan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda karena kuasa hukum Nazaruddin mencabut gugatannya.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 25 Oktober 2011, 07:33 WIB
Sidang gugatan praperadilan kepada KPK yang diajukan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda karena kuasa hukum Nazaruddin mencabut gugatannya.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya